Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Diminta Terbitkan Surat Laik Fungsi Rusunawa Pasar Rumput

SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerinta provinsi terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.
Proyek Rusun Pasar Rumput/Antara-Aprilio Akbar
Proyek Rusun Pasar Rumput/Antara-Aprilio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyelesaikan sertifikat laik fungsi sebagai pedoman diterbitkannya surat penghunian sementara dan serah terima sementara untuk rumah susun sederhana sewa Pasar Rumput di Jakarta Selatan.

Adanya surat laik fungsi (SLF) tersebut diharapkan dapat menjadi jaminan bahwa bangunan vertikal yang dibangun oleh Kementerian PUPR segera bisa dihuni oleh masyarakat.

“Kami juga minta Pemda DKI Jakarta untuk segera membongkar tempat penampungan sementara para pedagang Pasar Rumput. Kami akan menata lokasi tersebut untuk taman bermain dan penghijauan rusunawa [rumah susun sederhana sewa] Pasar Rumput,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid melalui siaran pers, Rabu (31/7/2019).

Menurut Khalawi, saat ini proses pembangunan bangunan utama seperti unit hunian dan kios pasar pedagang sudah selesai dibangun. Namun, masih ada kekurangan dalam pengerjaan lanskap seperti taman di bagian halaman rusunawa yang masih dalam tahap penyelesaian akhir.

Rusunawa Pasar Rumput, kata Khalawi, nantinya diserahkan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI sebagai pemilik lahan. Setelah proses serah terima aset tersebut selesai, pemprov dapat menyerahkan pengelolaan tersebut ke pihak yang dirasa mampu mengelola Rusunawa yang terintegrasi dengan Pasar Rumput.

“Kami berterima kasih karena Pemprov DKI Jakarta telah proaktif dalam penerbitan izin mendirikan bangunan [IMB] rusunawa ini dan ada kesepakatan terkait pengelolaan bangunan ini. Namun, sebelum diserahterimakan, maka tidak ada pihak yang dapat mengelola karena harus menunggu dari keputusan Pemprov DKI Jakarta dulu,” kata Khalawi.

SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerinta provinsi terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/digunakan. Kemudian, masa berlaku SLF adalah 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Sebelum masa berlaku SLF habis, harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian teknis bangunan gedung yang dilakukan oleh pengkaji teknis bangunan gedung yang memiliki izin pelaku teknis bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.

Khalawi menjelaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin bagi para pedagang Pasar Rumput untuk menempati kios rusunawa Pasar Rumput sebelum SLF selesai pengurusannya. Setelah proses pengurusan SLF selesai akan ada berita acara serah terima dan surat penghunian sementara sambil menunggu serah terima aset bangunan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper