Bisnis.com, JAKARTA - Kualitas udara DKI Jakarta pada Kamis pagi (1/8/2019), dalam kategori tidak sehat.
Menurut data AirVisual, indeks kualitas udara (US Air Quality Index/AQI) Jakarta pada pukul 07.00 WIB berada di angka 152. Angka tersebut menunjukkan kualitas udara di Jakarta berada dalam kategori tidak sehat (151-200) dengan kandungan polusi PM2.5 sebesar 57,8 mikrogram/m³.
Ambang batas normal yang ditetapkan World Health Organization (WHO) untuk kandungan polusi atau partikel debu halus PM2.5 adalah 25 mikrogram/m³. Sedangkan ambang batas normal polusi PM2.5 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah 65 mikrogram/m³.
Dengan level AQI, menurut AirVisual tersebut, Jakarta menempati peringkat ketiga kota paling berpolusi di dunia. Tingkat polusi Jakarta pagi ini berada di atas Dubai, Uni Emirat Arab, dan Teheran, Iran.
Data diperoleh dari alat pemantau udara milik AirVisual yang ada di Kemayoran, Pegadungan, Pejaten Barat, Rawamangun, Mangga Dua, dan Kedutaan Amerika Serikat Jakarta Pusat.
AirVisual mengimbau warga Jakarta untuk mengenakan masker saat berada di luar, serta menghindari aktivitas di luar ruangan.
Baca Juga
Adapun pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan warga (citizen law suit) terkait pencemaran udara di DKI Jakarta.
Gugatan tersebut dilaksanakan oleh berasal dari Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota). Koalisi terdiri atas Greenpeace, Walhi, LBH Jakarta, dan perwakilan warga.
Mereka menilai kondisi polusi udara di DKI Jakarta saat ini sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Koalisi Ibu Kota menuntut pemerintah dapat memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tingginya polusi udara di wilayah Ibu Kota sebagai dampak dari musim panas yang berkepanjangan. Dia mengaku pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi anjloknya kualitas udara di Jakarta.