Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Polusi Udara Jakarta, Kawasan Ganjil Genap Diperluas

Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 dalam butir kedua, Gubernur Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur salah satunya tentang Perluasan Ganjil Genap.
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 dalam butir kedua, Gubernur Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur salah satunya tentang Perluasan Ganjil Genap.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019," demikian yang termaktub dalam Ingub No.66/2019 yang disahkan di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Peraturan tersebut akan dikaitkan dengan penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan dengan pengendalian kualitas udara pada tahun 2021. Dengan terbitnya peraturan penambahan wilayah ganjil genap itu, maka Gubernur Anies Baswedan menyiapkan instruksi kepada Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendukung fasilitas pejalan kaki. Instruksi optimalisasi penyediaan fasilitas bagi pejalan kaki itu tertuang dalam butir keempat.

"Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," demikian isi Instruksi Gubernur mengenai Pengendalian Kualitas Udara itu.

Hingga saat ini aturan ganjil- genap sudah dilakukan di sembilan ruas jalan, berikut sembilan ruas jalan yang termasuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman.

Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan HR Rasuna Said.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper