Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPRD DKI Sosialisasi Pajak ke Pengemudi Ojek Online

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pajak kepada para pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) di Dinas Teknis BPRD, Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pajak kepada para pengemudi ojek daring atau ojek online/doc. humas
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pajak kepada para pengemudi ojek daring atau ojek online/doc. humas

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pajak kepada para pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol), di Dinas Teknis BPRD, Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Kepala Unit Penyuluhan dan Pelayanan Informasi BPRD DKI Jakarta Hayatina mengatakan sosialisasi bertujuan agar pengemudi ojek online sebagai wajib pajak (WP) dapat lebih paham tentang hak dan kewajiban dalam perpajakan.

Terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), perbedaannya, di mana saja para pemilik kendaraan bisa membayar, dan hukuman apa yang diterima apabila lalai.

Selaku pemungut pajak, BPRD DKI Jakarta memberikan sosialisasi perbedaan jenis-jenis pajak daerah dan pajak pusat kepada para pengemudi ojek online. Diharapkan mereka dapat memahami adanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Pertemuan kali ini dimaksudkan agar pengemudi lebih memahami tentang hak dan kewajiban dalam perpajakan daerah serta pentingnya pemungutan pajak bermotor," kata Hayatina dalam keterangan resminya, Rabu (7/8/2019).

Sejalan dengan hal ini, target realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun ini sebesar Rp8,8 triliun sedangkan realisasi pajak hingga 5 Agustus 2019 lalu sekitar Rp4,9 triliun.

Oleh sebab itu, untuk menggenjot realisasi pajak kendaraaan bermotor, pihaknya berharap agar informasi dapat disebarluaskan oleh para pengemudi ojol ke teman-teman sesama pengendara ataupun sanak-saudara.

"Teman-teman yang belum bayar pajak tolong diinformasikan. Supaya kendaraannya tidak nunggak. Kami juga ada kegiatan car free day, untuk memudahkan agar tidak mengganggu di hari kerja. Silahkan datang saja untuk membayar pajak," ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit PKB BBNKB Samsat Jakarta Timur, Iwan Saepudin mengatakan dalam waktu dekat pihaknya beserta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satpol PP, Kepolisian dan Kelurahan akan melaksanakan razia terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Nanti akan ada razia door to door atau mendadak, agak lumayan berat hukumannya, 3 tahun gak bayar kendaraannya akan di kandangin. Itu informasinya. Sampaikan ke masyarakat, karena kalau tidak bayar akan kena sanksi dan denda-denda akan semakin berlipat," tutup Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper