Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenalkan Tax Online System ke Pengusaha, BPRD DKI Genjot Empat Jenis Pajak Ini

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi (BPRD) DKI Jakarta tengah menggenjot pajak hotel, restoran, hiburan, dan perparkiran lewat sosialisasi terhadap para wajib pajak yang kebanyakan berlatar belakang pengusaha.
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi (BPRD) DKI Jakarta tengah menggenjot pajak hotel, restoran, hiburan, dan perparkiran lewat sosialisasi terhadap para wajib pajak.

Dalam sosialisasi terhadap sekitar 300 pengusaha terbaru di Dinas Teknis, Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019), BPRD menekankan pengenalan terhadap Toska atau TAX Online Sistem of Jakarta.

Lewat sistem daring yang bekerjasama dengan Bank DKI ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dana pemasukan pajak dan memantau kepatuhan wajib pajak secara online bisa optimal.

Wajib pajak pun mendapat manfaat, yaitu memonitoring data transaksi usaha kapan saja dan dimana saja, serta mendapatkan laporan pajak terintegrasi atas Objek Pajaknya yang dapat dijadikan sebagai pedoman pembayaran dan pelaporan pajak. Terlebih, banyak fitur dari sistem ini yang akan mempermudah para wajib memenuhi kewajibannya.

Misalnya, memiliki fitur statistik untuk mekihat omzet, total Dasar Penetapan Pajak, dan total pajak, dapat melakukan konfirmasi pembayaran tagihan pajak bulan lalu mulai dari tanggal 1 hingga tanggal 15 setiap bulan ditambah rincian detailnya, bisa mencetak sekaligus menyimpan SPTPD & SSPD, juga menyajikan monitoring laporan pembayaran pajak selama satu tahun berjalan.

Nantinya, setelah sosialisasi dan pemantauan lapangan, wajib pajak akan dipinjami alat perekam sekaligus jaringannya. Seperti point of sale (bagi WP yang masih merekam data konvensional), aplikasi agen Toska (bagi WP yang memiliki PoS dengan koneksi internet), atau tapping box (bagi yang memiliki PoS tanpa koneksi internet) secara gratis.

Wakil Ketua BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko menjelaskan bahwa pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara yang digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, harapannya dengan sosialisasi, pendataan empat jenis pajak ini rapi dan termonitor dengan baik.

“Jadi, kita lakukan peningkatan pemahaman objek pajak. Kita himbau agar wajib pajak itu agar membayar tepat waktu dan tepat jumlah pembayaran pajaknya. Sehingga dia tidak terkena sanksi atas keterlambatan,” kata Yuandi dalam keterangan resminya, Kamis (8/8/2019).

Ia melanjutkan, wajib pajak dilarang mengubah ataupun merusak data online system yang telah terpasang. Apabila larangan tersebut dilanggar baik sengaja maupun tidak disengaja yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi pidana.

“Kita lihat dulu maslahnya seperti apa, kalau dia tidak sengaja bisa terkena sanksi atau denda. Tetapi kalau memang disengaja bisa mengarah ke pidana perpajakan. Makanya harus hati-hati,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri menargetkan perolehan pajak pada 2019 sebesar Rp44 triliun. Hingga kini, realisasi pajak per 8 Agustus 2019 telah mencapai Rp18,9 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper