Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih mengaji opsi pembebasan atau dispensasi taksi online (taksol) dari kebijakan perluasan ganjil-genap di Ibu Kota.
Dia menegaskan saat ini taksi online tidak termasuk dalam daftar jenis kendaraan yang tidak dikenakan sanksi ganjil-genap.
"Iya, [taksol] tidak masuk. Sampai saat ini pengecualian ganjil-genap hanya untuk angkutan umum pelat kuning," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan atau alasan Dishub DKI tidak memasukkan taksol ke dalam daftar pengecualian kebijakan perluasan ganjil-genap. Mengacu pada kajian, Dishub DKI memang memprioritaskan angkutan umum pada penataan sistem transportasi Ibu Kota.
Dia berharap dengan diterapkannya perluasan ganjil genap akan terjadi pergeseran (shifting) dari angkutan pribadi ke angkutan umum.
Terkait wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin memberikan penanda kepada taksol, Syafrin menuturkan hal tersebut masih dikaji oleh Dishub DKI Jakarta.
Baca Juga
"Sekarang kan kita baru implementasi uji cobba baru ada evaluasi. [Daftar pengecualian] sesuai konferensi pers kemarin ya, yang dikecualikan itu angkutan umum plat kuning, sepeda motor, yang 11 itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap a.l. kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan umum (pelat kuning), kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin agar taksi online bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya yang berplat nomor kuning. Taksi merupakan transportasi umum yang kebal dari aturan ganjil genap.
Dia menuturkan tengah membangun komunikasi intensif dengan Pemprov DKI untuk mengakomodir keinginan tersebut.
Namun, secara teknis, taksi online saat ini belum memiliki tanda khusus seperti taksi pada umumnya yang berplat kuning, sehingga masih sulit membedakan antara pengemudi taksi online dan pengguna jalan biasa.
"Kalau taksi biasa boleh, mereka [taksi online] juga mestinya boleh, itu yang saya sebut equality [kesetaraan]. Pada intinya kita sangat memperhatikan bagaimana kelangsungan para driver itu dengan baik, tapi equality itu harus terjaga dengan baik," ucap Menhub.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masih membahas langkah-langkah untuk mengecualikan taksol dari aturan pembatasan kendaraan tersebut.
"Bukan hanya Menhub, Jumat kemarin [saya] sudah bertemu dengan pengelola Grab. Sekarang Dinas Perhubungan DKI dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan karena sampai saat ini tidak memiliki tanda," katanya di Lapangan IRTI Monas, Senin (12/8/2019).
Dia mengatakan tampilan taksol tidak ada bedanya dengan kendaraan roda empat milik pribadi. Meskipun, mobil-mobil tersebut mengangkut penumpang dengan menggunakan bendera Grab atau Gojek.
Anies menuturkan salah satu jenis kendaraan yang tidak terkena sanksi aturan ganjil-genap, yakni angkutan umum atau pelat kuning. Paslanya, mobil berpelat kuning memang memberikan jasa transportasi.
"Untuk mobil yang pelat yang belum bertanda, sekarang sedang disiapkan ada tanda. Nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," ucap Anies.