Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

E-Uji Emisi Tak Sekadar Informasi Hasil Tes Asap Kendaraan Ibu Kota

Pengetatan aturan uji emisi kendaraan bermotor demi mengatasi kualitas udara yang kian memburuk di DKI Jakarta, mesti ditunjang dengan sistem pendataan yang rapi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjajal cara menguji emisi kendaraan bermotor yang langsung terintegrasi dengan aplikasi E-Uji Emisi/Doc. Humas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjajal cara menguji emisi kendaraan bermotor yang langsung terintegrasi dengan aplikasi E-Uji Emisi/Doc. Humas

Bisnis.com, JAKARTA — Pengetatan aturan uji emisi kendaraan bermotor demi mengatasi kualitas udara yang kian memburuk di DKI Jakarta, mesti ditunjang dengan sistem pendataan yang rapi.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan sistem informasi untuk menghimpun data kendaraan pribadi yang telah melakukan uji emisi bertajuk E-Uji Emisi.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi meluncurkan aplikasi ini, sekaligus meninjau langsung proses uji emisi pada kendaraan dinas operasional maupun transportasi umum JakLingko di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Aplikasi berbasis android tersebut akan terintegrasi dengan basis data hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dipantau secara digital, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas berwenang.

"Peluncuran aplikasi ini harapannya bisa memudahkan masyarakat untuk mengetahui tempat-tempat di mana uji emisi bisa dilakukan. Di Jakarta saat ini baru ada sekitar 150-an bengkel yang siap untuk melakukan uji emisi. Ini harus kita dorong lebih banyak lagi dan masyarakat harus tahu di mana saja lokasinya," ujar Anies dalam sambutannya.

Target 933 Bengkel

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih menjelaskan kepada Bisnis bahwa sistem ini bukan hanya berguna sebagai pendataan semata. Tetapi, sekaligus landasan penegakkan hukuman bagi kendaraan pribadi yang belum melakukan uji emisi, atau sudah melakukan uji emisi tapi tak lolos.

"Dengan data-data itu, nanti misalnya, mobil yang akan parkir di IRTI Monas atau parkir di mal, data-data itu dari kantor kami terintegrasi dan di-share ke operator parkir, kemudian keluar nanti [biaya parkir kendaraan tersebut] jadi lebih mahal," ungkapnya kepada Bisnis.

Andono menambahkan, standar penetapan tarif yang lebih mahal ini akan disesuaikan pula dengan kombinasi tarif parkir progresif di wilayah yang dilewati transportasi massal. Harapannya, penggunaan kendaraan pribadi berangsur-angsur menurun.

Memperjelas hal tersebut, Andono mengungkap kini telah ada 155 bengkel penyedia layanan uji emisi di Jakarta yang siap diintegrasikan dengan sistem informasi E-Uji Emisi. Andono berharap jumlah bengkel yang dilengkapi alat uji emisi ini akan bertambah dengan cepat.

"Kalau kita ingin menyediakan pelayanan untuk masyarakat, kita hitung dulu kan, kendaraan pribadi ada berapa. Ternyata jumlahnya ada 3,5 juta itu pun data tahun 2016 akhir. Bayangkan sekarang 2019, padahal tiap tahun pertumbuhannya 5 persen sampai 6 persen," ungkapnya.

"Kalau satu bengkel itu mampu melakukan pelayanan uji emisi rata-rata 25 [kendaraan], maka dalam 300 hari setahun karena kita menghitung ada masa bengkel tutup juga, maka ketemu angka kebutuhan 933 bengkel," tambahnya.

Menurut Andono, target 933 bengkel ini merupakan angka minimal. Oleh sebab itu, bukan hanya bengkel saja yang didorong memiliki pelayanan uji emisi. Tetapi juga pihak-pihak terkait kendaraan bermotor seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar masyarakat memiliki banyak pilihan untuk rutin memeriksa emisi kendaraannya.

"Kita pokoknya tujuannya memudahkan masyarakat. Jadi kalau bisa sebanyak-banyaknya. Termasuk kalau misalnya kurang, nanti kita akan mengajak SPBU karena dia kan juga berkepentingan melayani kendaraan biar masyarakat gampang berpartisipasi. Masyarakat pasti juga mau membersihkan kotanya," jelasnya.

Tak Sekadar Aplikasi

Andono berpendapat, pengetatan aturan uji emisi ini merupakan salah satu konsekuensi dari tidak adanya aturan pembatasan umur pakai kendaraan di Indonesia dan tidak adanya hukuman bagi pemilik kendaraan pribadi yang masih 'bandel' menggunakan bahan bakar bersubsidi.

Aturan ini pun hanya salah satu langkah mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Oleh sebab itu, Andono tetap mendorong langkah yang lebih utama, yakni agar masyarakat menggunakan transportasi massal yang telah tersedia.

Oleh sebab itu, Gubernur Anies mengajak masyarakat dan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melihat aplikasi E-Uji Emisi lebih dari sekadar mendapatkan informasi lokasi untuk melakukan uji emisi dan mencatatkan hasil emisinya secara elektronik. Tetapi juga demi berbagai kemudahan atau insentif prasarana umum, di samping ikut membersihkan udara Ibu Kota.

"Apa saja insentifnya [buat masyarakat]? Nanti terkait dengan harga parkir, perpanjangan STNK, pajak kendaraan bermotor. Jadi uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain. Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus. Kita targetkan tahun ini adalah tahun terakhir dimana uji emisi longgar. Mulai tahun 2020, kita akan disiplin menerapkan bahwa hanya memroses kendaraan-kendaraan yang sudah melakukan uji emisi," tegas Anies lebih lanjut.

Aplikasi ini memiliki beragam fitur, diantaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat. Selain itu, juga tersedia fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan cukup menginput nomor polisi masing-masing kendaraan.

Perlu diketahui, kebijakan terkait uji emisi kendaraan bermotor berdasarkan pada Perda nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya pasal 19 yang  menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan.

Selain itu, Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau sebesar 193.417 kendaraan.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembinaan dan uji coba aplikasi E-Uji Emisi ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi, sehingga saat ini sudah mencapai 155 bengkel pelaksana uji emisi terintegrasi dengan aplikasi.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan roadshow uji emisi ke wilayah DKI Jakarta dengan target goes to office, goes to mall, dan goes to campus untuk menyosialisasikan penerapan kebijakan perbaikan kualitas udara Jakarta dan aplikasi E-Uji Emisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper