Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipecat PKB, Politisi Ini Akan Tetap Dilantik Sebagai Wakil Rakyat

Meski dipecat dari partainya, seorang anggota DPRD  terpilih di kota Depok, Jawa Barat, tetap akan dilantik sebagai wakil rakyat.
Babai Suhaimi (kanan) saat bersama Dimas Ady Nugroho (kiri) maju dalam Pilkada Kota Depok 2015/Bisnis.com-Miftahul Khoer
Babai Suhaimi (kanan) saat bersama Dimas Ady Nugroho (kiri) maju dalam Pilkada Kota Depok 2015/Bisnis.com-Miftahul Khoer

Bisnis.com, DEPOK, Jabar -  Meski dipecat dari partainya, seorang anggota DPRD  terpilih di kota Depok, Jawa Barat, tetap akan dilantik sebagai wakil rakyat.  

KPU Depok Jawa Barat memastikan anggota DPRD Depok terpilih dari PKB Babai Suhaimi akan tetap dilantik sebagai anggota legislatif periode 2019-2024 walaupun dirinya sudah dipecat dari partai tersebut.

"KPU RI sudah menyurati kami untuk tidak mengganti anggota DPRD Depok yang telah teripilih dan sudah ditetapkan sebelumnya termasuk nama Pak Babai," kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna di Depok, Selasa (20/8/2019).

Ia mengatakan meskipun ada surat dari DPC PKB Depok untuk tidak melantik Suhaimi, Nana mengatakan pelantikan tetap berjalan.

"Kami ini mempunyai pimpinan secara hirarki maka kami mengambil langkah yang sesuai dengan arahan KPU. Mudah-mudahan semua pihak bisa menerima keputusan tersebut," kata Nana.

Nana enggan mengomentari apabila ada langkah-langkah hukum yang dilakukan pihak yang bermasalah tersebut. "Kalau itu sudah bukan ranah kita lagi," tegasnya.

Rencananya pelantikan anggota DPRD Kota Depok akan dilaksanakan pada 3 September 2019 di Gedung DPRD Depok Jawa Barat.

Sebelumnya Ketua DPC PKB Depok Slamet Riyadi meminta Suhaimi untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD Depok, karena ada surat mengenai pemecatan dia dari PKB.

Riyadi menyebut surat pemberhentian keanggotaan partai telah disetujui dan dilayangkan juga kepada Suhaimi. Pemberhentian itu tertuang didalam surat pemecatan terdiri dari sejumlah poin diantaranya tidak disiplin, melanggar komitmen, hingga tuduhan memakai narkoba.

Namun Suhaimi tidak terima dipecat dari keanggotaan di PKB secara tiba-tiba. Ia didampingi kuasa hukumnya Mujahid A Latief kemudian menggugat DPC PKB Depok, DPW PKB Jawa Barat, dan DPP PKB Pusat hari ini di Pengadilan Negeri Kota Depok, dan melaporkan ke Polresta Depok akibat tuduhan memakai narkoba.

Salah satu syarat caleg itu harus ada surat keterangan bebas narkoba dari dokter dan surat itu telah dilampirkan dan diserahkan ketika Babai mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Depok.

Latief menjelaskan, pada Pemilu 2019 kliennya mendulang 12.293 suara, terbanyak di Kota Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper