Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, mengaku khawatir dengan wacana mobil listrik yang akan segera mengaspal.
Pasalnya, mobil listrik tersebut sumber tenaga listriknya masih bertumpu kepada bahan bakar beremisi. Misalnya saja batubara yang digunakan dalam PLTU Batubara.
Menurut Safrudin, kekhawatiran ini bisa diatasi bilamana pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperketat standar baku mutu emisi di PLTU.
"Katakan tetap PLTU Batubara ya, asal batubaranya diperketat soal standar emisi, ya silakan aja," kata Safrudin di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Pengetatan ini, kata Safrudin bisa dilakukan dengan beragam metode. Salah satunya mengimbau PLTU Batubara untuk memasang alat penangkap debu.
"Disuruh pasang scrubber untuk menangkap debu dari cerobong," katanya.
Namun, lanjut Safrudin, masalahnya selama ini pemerintah tidak ketat dalam mengawasi emisi dari PLTU Batubara ini. Bahkan, ia melihat bahwa pemerintah lebih berpihak kepada PLTU dibandingkan kesehatan masyarakat.
Kecenderungan itu, kata Safrudin dilihat dari penolakan secara tidak langsung KLHK saat KPBB meminta kemetrian itu memperketat standar baku mutu pabrik dan PLTU tahun lalu.
Ia mengamini bahwa KLHK memang merevisi peraturan mengenai standar baku mutu, akan tetapi baru akan diterapkan untuk 2021 nanti.
"Memang direvisi tapi tetap longgar. Tapi kalau 2021 ya udah terlambat itu. sudah terlalu polutif," katanya.
Wacana mobil listrik kembali mencuat di ranah publik. Hal ini didukung pula oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah menandatangani peraturan presiden alias Perpres mengenai industri mobil listrik. Perpres tersebut diteken Jokowi pada Senin, 5 Agustus 2019 lalu.