Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBN Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik ke 12,5 Persen per Oktober 2019

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen secara efektif pada Oktober 2019.
Samsat Jakarta Pusat/Antara
Samsat Jakarta Pusat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen berlaku secara efektif pada Oktober 2019.

Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyetujui kenaikan persentase BBNKB ini per 14 Agustus 2019, sebagai salah satu klausul yang termuat dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 9/2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa selepas disetujui, revisi perda tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (22/8/2019) agar segera menjadi perda yang resmi berlaku.

"InsyaAllah [kenaikan BBNKB mulai berlaku] efektif bulan Oktober karena kan satu bulan setelah diundangkan," ungkap Faisal selepas menghadiri acara di DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Faisal optimistis bahwa kenaikan BBNKB mampu mendorong realisasi target pajak yang telah diputuskan naik dari Rp44,1 triliun menjadi Rp44,4 triliun atau selisih Rp360 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2019.

Sebelumnya, Faisal menjelaskan proyeksi sekitar 600.000 unit kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat baru yang melintas di DKI Jakarta tiap bulan, berpotensi menjadi penyumbang penerimaan asli daerah (PAD) sekitar Rp100 miliar, atau setara Rp1,2 triliun per tahun dari kenaikan BBNKB 2,5% ini.

Oleh sebab itu, dengan kenaikan BBNKB ditambah kenaikan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang secara otomatis ikut meningkat, Faisal meyakini angka Rp44,4 triliun bisa terlampaui.

Walaupun, kenaikan pajak dari tiga revisi perda lainnya urung disetujui DPRD. Di antaranya Perda No 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda No 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Perda No 16/2010 tentang Pajak Parkir.

"Yang disetujui oleh dewan kan baru BBNKB. Kemarin kita juga mengajukan kenaikan pajak parkir, tapi masih dibahas. Mudah-mudahan yang ini bisa mendongkrak realisasi target pajak kita," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper