Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Artha Graha: Soal Rekening P2RS Jadi Tanggung Jawab Nasabah Sepenuhnya

Bank Artha Graha Internasional Tbk (BAGI) menegaskan bahwa pembukaan atau pembuatan rekening di bank tersebut atas nama PPRS atau P2RS sepenuhnya menjadi wewenang nasabah sepenuhnya. Nasabahlah yang memiliki hak untuk menutup rekening tersebut.
Bank Artha Graha/artagraha.net
Bank Artha Graha/artagraha.net

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Artha Graha Internasional Tbk (BAGI) menegaskan bahwa pembukaan atau pembuatan rekening di bank tersebut atas nama PPRS atau P2RS sepenuhnya menjadi wewenang nasabah sepenuhnya. Nasabahlah yang memiliki hak untuk menutup rekening tersebut.

Joni Budiono, Corporate Secretary Bank Artha Graha, mengatakan PPRS telah melengkapi semua persyaratan untuk membuka rekening di bank tersebut.

“P2RS membuka rekening di PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk pada tanggal 1 April 2019 berdasarkan dokumen yang sah. Secara hukum, pembukaan rekening adalah sah,” jelas Joni dalam keterangan resminya yang diterima Bisnis hari ini, Jumat (23/8/2019).

Joni menegaskan Bank Artha Graha tidak terkait dengan masalah internal pengurus apartemen yang memiliki dua pengurus perhimpunan penghuni apartmen yang saling sengketa yaitu P2RS Pengurus lama vs Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pengurus baru.

Pernyataan Bank Artha graha tersebut sekaligus menjawab pertanyaan Melly Budiastuti, Kabid Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Disperum DKI Jakarta, yang mempertanyakan mengapa Bank Artha Graha membuka atau membuatkan rekening atas nama P2RS melalui Kepala P2RS Ikhsan.

Padahal, P2RS dan P3SRS saat ini tengah bersengketa terkait pengelolaan apartemen Mediterania Palace.

Baca Juga: Listrik dan Air ini Diputus Gara-Gara Sengketa P2RS vs P3SRS

Selain itu, Melly menjelaskan bahwa pembukaan rekening Artha Graha oleh PPRS juga janggal. Tetapi, kembali lagi, pemprov hanya bisa memberi rekomendasi, bukan teguran langsung.

"Nah, ini kami juga sampaikan, kenapa Artha Graha mau membuka rekening dari Ikhsan [Kepala PPRS] yang secara legal standing tidak punya. Pak Khairil laporlah ke OJK. Kami sudah mengirim surat ke Artha Graha kalau yang kami akui itu rekening BCA [P3SRS]. Nanti yang menegur ya bukan kami, tapi di atasnya bank siapa, apakah itu OJK atau BI," tambahnya.

Joni menegaskan secara prosedur Bank Artha Graha telah mengikuti prosedur dan aturan perbankan yang berlaku dan dokumen legalitas yang diserahkan calon nasabah telah memenuhi persyaratan untuk membuka rekening.

“Dengan demikian, BAGI (Bank Artha Graha) tidak dapat memblokir dana atau menutup rekening nasabah tanpa ada permintaan dari nasabah,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper