Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKL Boleh Berjualan di Trotoar, Hak Pejalan Kaki kian Tersudut

Adu wacana rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar jalan DKI Jakarta makin mengarah ke perdebatan soal legalitas. Konsep konkret dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu lekas diungkap, atau perdebatan bakal makin panas.
Warga melintas di antara Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar pasar Tanah Abang blok F, Jakarta, Sabtu (28/4). Kondisi kawasan Tanah Abang saat ini kembali semrawut karena banyaknya pedagang yang membuka lapak di sepanjang trotoar depan pasar Tanah Abang blok F. Keberadaan lapak PKL tersebut membuat banyak warga berkerumun di trotoar sehingga menimbulkan kemacetan lalu-lintas./Antara
Warga melintas di antara Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar pasar Tanah Abang blok F, Jakarta, Sabtu (28/4). Kondisi kawasan Tanah Abang saat ini kembali semrawut karena banyaknya pedagang yang membuka lapak di sepanjang trotoar depan pasar Tanah Abang blok F. Keberadaan lapak PKL tersebut membuat banyak warga berkerumun di trotoar sehingga menimbulkan kemacetan lalu-lintas./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Adu wacana rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar jalan DKI Jakarta makin mengarah ke perdebatan soal legalitas. Konsep konkret dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu lekas diungkap, atau perdebatan bakal makin panas.

Dari sisi pemprov, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih percaya diri bahwa dirinya bisa menata para pedagang kecil tersebut. Anies masih mempertahankan idealismenya bahwa setiap orang harus diberi keadilan dan kesempatan yang setara.

Sementara di sisi lain, pihak yang kekeh bahwa pejalan kaki berhak atas trotoar sehingga wajib dimuliakan, masih ragu. Pengecualian demi keadilan sosial yang diungkap Anies, dikhawatirkan hanya akan menjadi pintu gerbang pelanggaran-pelanggaran terhadap hak pejalan kaki.

Salah satunya, diungkap pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga yang pesimis PKL mampu mematuhi peraturan ketat yang direncanakan pemprov.

"Penerapan ‘dengan syarat’ tidak mengganggu ruang minimal untuk berjalan kaki terbukti tidak efektif di lapangan. Kasus Tanah Abang, bisa dilihat juga di Jatinegara, Pasar Senen, dan banyak tempat di Jakarta," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (5/9/2019).

"Jakarta etalase kota Indonesia, jika penerapan ‘dengan syarat’ ini dicontoh oleh kota lain di Indonesia, bisa dibayangkan betapa semrawutnya trotoar yang sudah susah payah dan mahal dibangun, pada akhirnya diokupasi PKL, dan pejalan kaki tidak dapat berjalan aman dan nyaman di trotoar yang sejatinya dibangun untuk berjalan kaki," tambahnya.

Oleh sebab itu, menurut Nirwono, apabila konsep pemprov benar-benar ingin diterapkan, akan membutuhkan energi besar dalam hal pengawasan. Nireono pun memberikan alternatif lain terkait penataan PKL yang bisa dipertimbangkan.

Pertama, pemprov wajib memastikan terlebih dahulu data akurat PKL di Jakarta, termasuk berapa jumlah dan jenis yang dibina pemprov DKI Jakarta agar penataan PKL yang legal dan tidak, bisa dikunci.

Kedua, pemprov mesti berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, utamanya pemilik bangunan di sekitar jalan. Dengan kata lain, apabila ingin serius menata PKL, tagih kewajiban pihak-pihak tersebut untuk menyediakan wadah, jangan justru mengorbankan trotoar.

"Distribusi PKL ke pasar rakyat terdekat, pusat perbelanjaan terdekat, mereka wajib menyediakan 10 persen lahan untuk menampung PKL seperti di Gandaria City, di kantin gedung perkantoran, atau diikutkan dalam berbagai kegiatan festival kesenian seperti dulu ada festival PKL night. Prinsipnya, PKL tidak boleh berjualan di trotoar, tetapi pemda dapat mewadahi tempat berjualan seperti di atas sehingga tidak ada yang dirugikan dan tidak melanggar aturan," tambahnya.

Adu Legalitas

Anies sebelumnya memberikan beberapa contoh dasar hukum yang mampu melegalkan kebijakannya terkait PKL di trotoar.

Pertama, Permen PUPR No 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, serta UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Selain itu, Peraturan Presiden No 125/2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL, Permendagri No 41/2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL, dan Pergub No 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Di seluruh dunia, yang namanya sidewalk itu ya ada untuk jalan kaki, ada untuk berjualan. Ada yang berjualannya permanen, ada yang berjualannya mobile. Yang permanen itu kios-kios toko buku, itu banyak yang permanen," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/9/2019).

"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL di trotoar terbaik itu New York. Artinya, kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," tambahnya.

Sementara itu, Nirwono menjawab pendapat Anies dengan UU No 38/2004 tentang Jalan dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pemrov DKI dan seluruh pemda se-Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL berjualan di trotoar. Peraturan harus dipatuhi, tanpa kecuali, atau dengan persyaratan apapun. Permen PUPR tersebut kan lebih rendah kedudukannya dari UU, jadi Permen-nya yang harus direvisi," ujar Nirwono.

PKL Masa Depan

Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan bahwa implementasi idealisme Anies terkait penataan PKL di trotoar, tengah dikaji oleh pihaknya bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdangan (KUKMP), serta Dinas Perhubungan.

Hari mengungkap bahwa konsep dasar PKL masa depan di DKI Jakarta, yaitu modern, tidak kumuh, portable, serta tidak mengokupansi pejalan kaki. Berupa box container, food truck, atau lapak tidak tetap.

Selain itu, PKL mesti membuang limbahnya secara rapi dan ramah lingkungan. Bahkan, PKL diharapkan justru bisa membantu melengkapi kehidupan warga Jakarta. Misalnya, memberikan tempat berteduh, atau mampu menyediakan makanan yang sesuai waktu.

"PKL yang secara periodik itu, bisa bantu orang berjalan kaki. Misal ratusan meter, itu tidak kosong, pas capek ada rempat duduk, tempat minum, ada fast food atau bagaimana, begitu. Makanannya juga sediakan sarapan kalau pagi, kalau siang makanan berat, kalau malam jajanan, nanti lengkapnya ada dari Dinas KUMKMP," ujar Hari.

Sementara itu, suara dari setiap fraksi anggota DPRD baru terkait hal ini, belum padu. Ada yang sepakat memperbolehkan penataan PKL di trotoar jalan, tapi ada pula yang menolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper