Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aktivitas Industri Daerah Penyangga Sumbang Polusi di Jakarta

Kualitas udara yang buruk di Jakarta dalam beberapa bulan terakhir, tak lepas dari aktivitas dari daerah penyangganya, seperti Bekasi, Tanggerang, dan Depok.
Ilustrasi polusi udara menutupi langit Jakarta yang seharusnya terlihat cerah berawan namun tampak seperti berawan, Kamis (12/9/2019)./Antara
Ilustrasi polusi udara menutupi langit Jakarta yang seharusnya terlihat cerah berawan namun tampak seperti berawan, Kamis (12/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kualitas udara yang buruk di Jakarta dalam beberapa bulan terakhir, tak lepas dari aktivitas dari daerah penyangganya, seperti Bekasi, Tanggerang, dan Depok.

Berdasarkan pantauan dari laman AirVisual.com, Jumat (13/9/2019), hingga pukul 16.00 WIB, kualitas udara di Bekasi  berada di angka 142 berdasarkan AQI atau indeks kualitas udara dengan status udara tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Sementara, Tanggerang di angka 152 dan Depok di angka 154 atau dikategorikan tidak sehat.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi, mengatakan aktivitas industri di Bekasi, Tanggerang, dan Depok, berkontribusi besar terhadap pencemaran udara selain pembakaran dari transportasi dan aktivitas rumahan, terbawa angin, udara tersebut terakumulasi di Jakarta dan menambah keruh polusi yang ditimbulkan dari aktivitas di Jakarta. 

Sayangnya, hingga kini menurut Soleh, tidak ada langkah nyata yang dilakukan pemerintah pusat untuk mengkoordinir tiga wilayah ini.

"Kordinasi kan mulai dari investigasi sumber tercemar, upaya penanganannya, itu belum berjalan," katanya kepada Bisnis, Jumat (13/9/2019).

Dia melanjutkan, pemerintah perlu mengubah baku mutu udara ambien yang tercantum pada PP No. 41 Tahun 1999. Menurut dia, baku mutu udara yang tercantum dalam peraturan tersebut sudah tidak bisa lagi melindungi warga Indonesia terutama di wilayah kota dengan konsentrasi penduduk yang tinggi. 

Adapun pemerintah menetapkan  partikular debu halus PM2.5 dalam durasi waktu 24 jam adalah 65 mikrogram/m3, sementara World Health Organization (WHO) menetapkannya sebesar 25 mikrogram.

"Penduduk kota yang konsentrasi penduduknya tinggi akan dapat wilayah tercemar," imbuhnya.

Selain mengubah baku mutu, dia berharap agar Pemprov DKI Jakarta dan daerah penyangga khususnya memperbanyak alat pengukur kualitas udara. Sebab selama ini, masyarakat banyak yang tidak tahu kalau udara yang mereka hidup sehari-hari sudah tercemar oleh polutan. 

"Tapi poinnya, sumbernya yang ditangani, mulai dari transportasi, industri, dan domestik," tutur Tubagus.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desynta Nuraini
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper