Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta tengah mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor dari pemilik mobil mewah.
Kepala BPRD Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa pihaknya tidak menyalahkan warga Jakarta yang memiliki mobil mewah sebagai prestige kebanggaan pribadi yang dimiliki oleh orang atau badan tertentu sebagai simbol kesuksesan dan kejayaan.
Dalam pertemuan BPRD dengan komunitas para pemilik mobil mewah, Faisal menjelaskan bahwa pihaknya justru ikut berbangga dan berterima kasih telah karena para pemilik mobil mewah telah memberikan kontribusi besar terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Pertemuan ini diharapkan menjadi media silaturahmi dan penghubung antara Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan pemilik kendaraan mewah dan komunitasnya sehingga akan terjalin komunikasi yang insentif kedepannya dan menghilangkan gap serta penghindaran pembayaran pajak karena ketidaktahuan informasi," ungkap Faisal, Selasa (17/9/2019).
Namun, Faisal mengingatkan bahwa dalam catatan BPRD, para pemilik mobil mewah terbilang sebagai penunggak dengan persentase nilai terbesar dari total pajak kendaraan bermotor.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Hayatina melengkapi lebih lanjut bahwa pajak kendaraan mewah mencapai Rp48,68 miliar dari total piutang pajak kendaraan bermotor sebesar Rp136,47 miliar.
Oleh sebab itu, Faisal berharap para pemilik mobil mewah secepatnya memanfaatkan program bertajuk #KeringananPajakDKI yang hanya akan berlaku mulai hari ini hingga 30 Desember 2019. Setelah itu, BPRD akan memberlakukan Tahun Penegakkan Pajak mulai awal 2020.
Pada Tahun Penegakkan Pajak tersebut, BPRD akan melakukan beberapa upaya seperti Door to Door Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor, Razia Gabungan, Penegakan aturan administrasi perpajakan, dan Tax clearance.
Nantinya, hukuman terkait penegakan aturan perpajakan atau Law Enforcement untuk yang masih menunggak di antaranya berupa Pemasangan Stiker atau Plang Penunggak Pajak, Surat Paksa, Sita Lelang, Penghapusan Kendaraan dari Regident, Pencabutan Perizinan Usaha, Pemblokiran Rekening, Rencana Gijzeling atau penyanderaan sementara.
"Masalah kepemilikan dan regident [registrasi dan identifikasi] adalah wewenang kepolisian. Sedangkan urusan Bea Cukai dan PPN adalah wewenang Pemerintah Pusat. Kami hanya mengisi urusan yang menjadi kewenangan kami yaitu Pajak Daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," tambah Faisal.
Adapun, BPRD mencatat jumlah kendaraan bermotor yang masih menunggak per 10 September 2019, yakni 5.265 sedan dan sejenisnya sebesar Rp31,02 miliar; 2.156 jeep segala merek sebesar Rp17,43 miliar; 10.358 minibus, microbus, bus, combi sebesar Rp47,19 miliar; 2.014 pickup, lightruck, truck sebesar Rp7,6 miliar.
Selain itu, 1.519 besterl, wagon, nox, delvan sebesar Rp9,6 miliar; 870 dum truck, truk tangki sebesar Rp8,31 miliar; 24 Otolet atau opelet, microlet sebesar Rp13,77 juta; 8 Kendaraan bermotor roda 3 sebesar Rp5,85 juta; 11.943 sepeda motor sebesar Rp7,98 miliar; serta 835 alat-alat berat sebesar Rp7,28 miliar.