Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Mobil Baru di Jakarta Segera Naik

Setelah resmi merevisi Peraturan Daerah No 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kenaikan BBNKB tangan pertama segera berlaku dalam waktu dekat.
Samsat Jakarta Pusat/Antara
Samsat Jakarta Pusat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah resmi merevisi Peraturan Daerah No 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kenaikan BBNKB tangan pertama segera berlaku dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, persentase pungutan BBNKB tangan pertama diputuskan naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Sementara untuk penyerahan tangan kedua dan seterusnya, tetap di angka 1 persen.

"Mudah-mudahan pertengahan November bisa berlaku jadi 12,5 persen, InsyaAllah. Ini salah satu upaya kami dalam pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Faisal Syafruddin, Senin (28/10/2019).

Sebelumnya, Faisal menargetkan kenaikan BBNKB ini akan mulai berlaku secara efektif pada Oktober 2019 atau 30 hari setelah peraturan daerah resmi diundangkan. Namun, ketika dikonfirmasi Bisnis, hingga kini pihaknya ternyata masih harus menunggu disposisi Gubernur dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Faisal optimistis bahwa kenaikan BBNKB mampu mendorong realisasi target pajak yang telah diputuskan naik dari Rp44,1 triliun menjadi Rp44,4 triliun atau selisih Rp360 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2019.

"Sekitar 600.000 unit kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat baru yang melintas di DKI Jakarta tiap bulan, berpotensi menjadi penyumbang PAD sekitar Rp100 miliar, atau setara Rp1,2 triliun per tahun dari kenaikan BBNKB 2,5 persen ini," ungkap Faisal.

Dalam beleid revisi Perda ini, terdapat penambahan beberapa aturan, misalnya pendaftaran BBNKB juga diwajibkan untuk kendaraan dinas pemerintah, lembaga dan Instansi seperti kendaraan milik TNI, Polri, Pemerintah Daerah, bahkan untuk MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.

Terakhir, sebagai bagian dari optimalisasi, aturan ini turut mencantumkan kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor oleh dealer penjual kendadaan, bukan lagi hanya pembeli kendaraan. Serta, adanya pasal tambahan penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pendaftaran BBNKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper