Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Rencanakan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kendaran listrik. BBN-KB merupakan salah satu pajak yang menjadi ranah pemerintah daerah.
/antara
/antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kendaran listrik. BBN-KB merupakan salah satu pajak yang menjadi ranah pemerintah daerah.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membebaskan BBN-KB kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat. Pemprov DKI Jakarta ingin agar pengunaan kendaraan listrik lebih banyak sehingga kualitas udara menjadi lebih baik.
 
“Kami mendorong agar kendaraan bermotor berbasis listrik lebih banyak digunakan. Langkah pemprov kami akan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan bermotor berbasis listrik baik roda dua maupun empat,” ujarnya di Jakarta, di sela-sela Kegiatan Jakarta Langit Biru, Minggu (27/10/2019).
 
Adapun, Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini telah melakukan penyesuaian BBN-KB di Jakarta dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi jumlah kendaraan untuk menekan polusi. Tarif BBN-KB DKI Jakarta telah naik dari level 10% ke level 12,5% pada Oktober lalu.
 
Upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik sejalan dengan keingingan pemerintah pusat untuk mengurangi konsumsi bahan bakar. Pemerintah telah merilis Perpres Kendaraan Listri Berbasi Baterai yang menawarkan sejumlah insentif baik pada level pusat maupun daerah.
 
Pemerintah juga telah merilis Peraturan pemerintah (PP) No. 73/2019 terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Aturan yang akan berlaku pada 2 tahun mendatang itu memberikan tarif yang lebih rendah untuk kendaraan berteknologi listrik seperti hibrida dan tarif 0% untuk jenis plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell.
 
Anies berpendapat kendaraan listrik tidak lagi dimasukan sebagai kategori barang mewah sehingga tidak terkena pajak yang tinggi. Dengan harga yang terjangkau, masyarakat bisa memiliki kendaraan listrik dan kualitas udara Jakarta menjadi lebih baik.
 
“Kami berharap pemerintah bisa memberi kelonggaran, lebih cepat lebih baik supaya Jakarta makin cepat menjadi kota yang kualitas udaranya baik,” tambahnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper