Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Jakarta Rp4,2 Juta, Anies Janjikan Layanan Tambahan

Pemerintah menjamin tetap akan memberi fasilitas kepada para pekerja.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, JAKARTA - Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sekitar Rp4,2 juta atau di bawah usulan buruh di angka Rp4,6 juta per bulan, namun pemerintah menjamin tetap akan memberi fasilitas kepada para pekerja.

"Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4.276.349,906 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya, meski dibawah usulan pekerja, Pemprov DKI tetap berusaha membuat kebijakan peningkatan kesejahteraan lewat kolaborasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh," kata Anies di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta dengan kolaborasi bersama serikat pekerja, kata Anies, menghasilkan program Kartu Pekerja Jakarta, Gerai Koperasi Pekerja, hingga program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.

Dalam Gerai Koperasi Pekerja dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu, Pemprov DKI Jakarta mengupayakan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya/pekerja/buruh untuk dapat turut serta bersama-sama memajukan perekonomian DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan saat ini telah dibuka dua Gerai Koperasi Pekerja di Jakarta Timur dan terus dilakukan pengembangan kembali untuk pembukaan Gerai Koperasi Pekerja selanjutnya.

Sementara, program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu, diarahkan untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha melalui program pembinaan dan pengembangan peningkatan kapasitas wirausaha dengan kegiatan pelatihan, antara lain pelatihan mengemudi SIM A, pelatihan satuan pengamanan, pelatihan salon dan pelatihan pembuatan kue kering, yang didukung penyediaan fasilitas sarana dan prasarana kewirausahaan, pembentukan jejaring dan pasar bersama serta kerja sama kelembagaan.

"Ke depannya, kami harapkan dapat terus tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan program kesejahteraan pekerja/buruh sehingga bisa bermanfaat dan tepat sasaran sehingga terwujud 'Maju Kotanya, Bahagia Warganya'," ucap Andri Yansyah.

Adapun Kartu Pekerja, merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan dan pendidikan bagi anak pekerja dengan berbagai fasilitas dan manfaat yang diberikan, yakni gratis naik bus Transjakarta di 13 koridor; keanggotaan "Jakgrosir" sehingga dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.

Selanjutnya, fasilitas mendapatkan pangan dengan harga murah, yakni dapat berbelanja lima item pangan meliputi beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi serta fasilitas KJP Plus dan kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Program Kartu Pekerja ini telah diluncurkan sejak akhir tahun 2018 dan sampai sekarang sudah 21.249 kartu yang didistribusikan kepada para penerimanya dan sampai saat ini masih dibuka terus pendaftarannya mekanisme pengajuan Kartu Pekerja yaitu :
1. Pemohon mengajukan berkas (fotocopy KTP, KK, NPWP, surat keterangan dari perusahaan) dan mengirimkan form perbankan melalui email [email protected].
2. Berkas diajukan ke Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta atau Sudisnakertrans lima Wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta untuk kemudian diverifikasi.
3. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan data hasil verifikasi akan dikirim kepada Bank DKI sebagai dasar pencetakkan kartu pekerja.
4. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan di titik-titik yang telah disepakati dengan federasi serikat pekerja/serikat buruh.

"Dengan manfaat yang begitu besarnya, Kami berharap para penerima Kartu Pekerja dapat terus meningkat dan kesejahteraannya, tidak hanya bergantung kepada dari faktor upah, karena dari faktor transportasi, kesehatan, gizi dan pendidikan juga telah terakomodir dalam program Kartu Pekeja Jakarta," ucap Andri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper