Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBNKB DKI Naik Jadi 12,5 Persen, Begini Reaksi Toyota

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Pegawai melintasi deretan kendaraan dinas pimpinan parlemen, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/19). Sebanyak 19 pimpinan DPR, MPR dan DPD mendapat fasilitas mobil dinas baru./ANTARAPuspa Perwitasari
Pegawai melintasi deretan kendaraan dinas pimpinan parlemen, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/19). Sebanyak 19 pimpinan DPR, MPR dan DPD mendapat fasilitas mobil dinas baru./ANTARAPuspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dari 10 persen menjadi 12,5 persen.

Kenaikan ini mendapat respons dari Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto.

Menurut dia, kenaikan BBN sebesar 2,5 persen tidak tepat di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi, DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar (di atas 20 persen) untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan provinsi lainnya.

“Apalagi kalau kita mau bicara pasar otomotif tahun 2020 mendatang. Pelemahan ekonomi akibat global resesi sudah berdampak di beberapa negara, dan berakibat pertumbuhan ekonomi di angka minus. Beruntung Indonesia masih bisa bertahan di angka 5 persenan,” ungkapnya saat dihubungi oleh Bisnis, Selasa, (12/11/2019).

Frans berharap ke depan para pelaku pasar atau agen pemegang merek (APM) lebih meningkatkan kerja sama dalam membuat pasar otomotif Indonesia tetap bergairah.

“Sebagai contoh, perpaduan antara strategi APM dalam memperkenalkan produk-produk baru mereka dan kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit. Sekali lagi, bukan menaikkan pajak, yang akan membebankan calon konsumen,” tegas Frans.

Sebagai informasi, kenaikan BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019, kemarin.

Sebelumnya, dalam peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama. Sementara, untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1 persen.

BBNKB DKI Naik Jadi 12,5 Persen, Begini Reaksi Toyota

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019.

Frans mengatakan bahwa Toyota belum menaikkan harga kendaraan.

“Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini. Dan aturan ini berlaku mulai Desember 2019. Sebagai perusahaan WAPU [Wajib Pungut], kami akan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper