Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 12 oknum Satpol PP DKI Jakarta menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat pembobolan dana milik Bank DKI senilai Rp32 miliar.
Pembobolan dilakukan 12 oknum Satpol PP menggunakan kartu Bank DKI di satu mesin ATM Bersama yang terletak di salah satu wilayah di Ibu Kota. Proses pembobolan diperkirakan berlangsung sejak Mei 2019, tetapi baru sekarang dilaporkan ke pihak berwajib.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini memberi keterangan terkait berita yang dimuat di berbagai media massa tentang dugaan pembobolan oleh Satpol PP dari rekening Bank DKI.
"Kasus yang terjadi tidak ada hubungannya dengan dana nasabah yang ada di Bank DKI," kata Herry seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (19/11/2019).
Herry memastikan layanan dan kegiatan operasional perbankan tetap berjalan normal.
Herry mengungkapkan Bank DKI telah melaporkan kepada penegak hukum sejak awal masalah ini terkuak. Perusahaan juga memastikan kejadian pencurian dilakukan di ATM bank lain, bukan milik Bank DKI.
"Sekali lagi, nasabah tidak perlu khawatir untuk tetap menggunakan layanan Bank DKI seperti biasa dan dana nasabah dijamin aman," ucapnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan insiden tersebut bermula dari salah satu bawahannya. Oknum tersebut awalnya melakukan pengecekan saldo dan menarik tunai uang yang ada di kartu ATM Bank DKI miliknya. Ternyata saldo di rekening tidak berkurang meskipun uangnya telah keluar dari mesin ATM.
Oknum yang bersangkutan semakin penasaran dan mencoba mengambil uang dengan kartu Bank DKI di mesin ATM yang sama.
Lantaran tak ada laporan, oknum Satpol PP tersebut melanjutkan tindakan tersebut secara terus menerus sejak Mei 2019. Bukan itu saja, Arifin mengatakan oknum itu bahkan mengajak teman-temannya untuk mengambil uang di mesin ATM tertentu.
Arifin menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika yang bersangkutan divonis bersalah oleh Polda Metro Jaya.