Bisnis.com, JAKARTA--Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS), termasuk di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih berlangsung.
Ribuan orang dari berbagai latar belakang beramai-ramai mendaftarkan diri secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ mulai 11 November pukul 23.11 wib hingga 25 November 2019 pukul 23.59 wib.
Selain lulusan S1 dan DIII dari universitas ternama, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta juga membidik lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) untuk mendaftar seleksi CPNS tahun ini.
Apalagi, Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan gaji lulusan IPDN setelah resmi menjadi PNS DKI bisa mencapai Rp28 juta/bulan. Apakah itu benar?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan gaji CPNS maupun PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah No 15/2019 tentang perubahan Ke 18 PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Gaji PNS gol 3a IPDN sebesar Rp2,5 juta. Tunjangan kinerja dan lainnya tergantung kemampuan APBD dan kebijakan instansi lainnya," katanya di Balai Kota DKI, Selasa (19/11/2019).
Dia memaparkan Pemprov DKI menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar Rp17,3 juta dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil.
Dengan demikian, total penghasilan yang diterima oleh lulusan setelah diangkat menjadi PNS bila bertugas di DKI Jakarta Rp20 juta. Selain itu, jika yang bersangkutan menduduki jabatan struktutal maka komponen tunjangan akan bertambah.
"Pendapat Pak Menteri [Tjahjo Kumolo] ada benarnya bahwa PNS lulusan IPDN bisa mendapat penghasilan hingga Rp28 juta/bulan. Para purna Praja IPDN berbondong-bondong ingin bertugas sebagai PNS DKI Jakarta," jelasnya.