Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan upaya penindakan berupa tilang kepada pengguna skuter listrik yang mengemudi di jalan raya.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menjelaskan penilangan itu bukan dalam bentuk menyita surat izin mengemudi atau surat kendaraan seperti pada umumnya, tapi langsung menyita kendaraan skuter listrik tersebut.
"Jika sudah ditegur masih kukuh juga, kita lakukan tindakan yudisial. Jadi, kita tindak dengan tindakan kita, misalnya ditilang atau sebagainya," tuturnya, Jumat (22/11/2019).
Fahri mengemukakan polisi tetap akan mendata para pelanggar yang mengemudikan skuter listrik, kemudian data pelanggar itu akan diteruskan ke pengadilan.
Polisi tidak akan bertanggungjawab jika pihak pemberi sewa meminta ganti kepada pihak pengemudi.
"Kerugian dan denda segala macam yang dikasih pihak peminjam itu urusan pengendara," katanya.
Baca Juga