Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran DKI 2020 Diketok Rp87,9 Triliun, DPRD Desak Kenaikan Target Pajak

Akhirnya, pihak eksekutif dan legislatif Provinsi DKI Jakarta sepakat menaikkan target pendapatan pajak, demi memperoleh keseimbangan pemasukan dan pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
DPRD DKI/beritajakarta.com
DPRD DKI/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA — Akhirnya, pihak eksekutif dan legislatif Provinsi DKI Jakarta sepakat menaikkan target pendapatan pajak, demi memperoleh keseimbangan pemasukan dan pengeluaran (balance) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Hal ini terungkap dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Perkiraan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta 2020 oleh pihak Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

Seperti diketahui, KUA-PPAS menuai polemik  sebab dari rancangan yang diserahkan pada Juli 2019, yakni Rp95,5 triliun, mau tak mau harus diturunkan menjadi Rp89,4 triliun pada Oktober 2019, hingga Rp87,1 triliun dalam pembahasan November 2019.

Hal ini akibat dana perimbangan dari pemerintah pusat yang tak sesuai ekspektasi, dari Rp25,81 triliun menjadi Rp15,2 triliun saja Surat Menteri Keuangan No S-702/MK.07/2019 tertanggal 24 September 2019.

Selain itu, penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) membuat belanja naik dan kondisi ekonomi yang tak menentu membuat beberapa target pajak diturunkan.

Pembahasan pun sempat alot, utamanya terkait sektor pendapatan. Komisi C Bidang Keuangan menekankan bahwa target pajak yang dipatok dalam perencanaan terlalu tinggi dan tak realistis.

Sehingga Komisi C bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta dalam rapat terakhirnya telah menentukan nilai target optimis yang sedikit berkurang dari rencana.

Namun, dalam rapat kali ini, beberapa perwakilan komisi lain terutama Komisi D Bidang Pembangunan lebih menekankan bahwa rapat komisi telah melakukan efisiensi sesuai rencana Rp89,4 triliun. Sehingga, lebih baik pihak eksekutif percaya diri mampu mengoptimalkan target penerimaan pajak tahun depan.

Ketua Badan Anggaran sekaligus Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun mengambil opsi jalan tengah, "Ya sudah, kita breakdown saja setiap jenis pajak ini, mana yang bisa naik mana yang tetap," ujarnya, Selasa (26/11/2019).

Alhasil, target pajak yang sebelumnya Rp49,5 triliun tembus hingga Rp50,1 triliun. Target pajak yang dinaikkan di antaranya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari Rp5,8 triliun menjadi Rp5,9 triliun, kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari Rp1,35 triliun menjadi Rp1,4 triliun.

Selain itu, target Pajak Hotel naik dari Rp1,9 triliun menjadi Rp1,95 triliun, Pajak Parkir pun naik dari Rp1,1 triliun menjadi Rp1,35 triliun. Terakhir, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dari Rp10,8 triliun menjadi Rp11 triliun.

Jenis pajak lain tercatat memiliki target tetap, yakni Pajak Kendaraan Bermotor Rp9,5 triliun, Pajak Restoran Rp4,2 triliun, Pajak Hiburan Rp1,1 triliun, Pajak Reklame Rp1,325 triliun, Pajak Penerangan Jalan Rp1,025 triliun, Pajak Air Tanah Rp120 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rp10,6 triliun, dan Pajak Rokok Rp650 miliar.

Alhasil dengan kenaikkan pajak ini beserta pengurangan di beberapa sektor belanja seperti belanja darurat, KUA-PPAS APBD DKI Jakarta tahun 2020 diketok palu menjadi Rp87,95 triliun.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin awalnya tampak keberatan dengan kenaikan target ini. Namun, Faisal mengaku tetap optimistis, asalkan DPRD lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ikut membantu percepatan penerbitan regulasi terkait pajak.

"Jadi ada empat [regulasi], yaitu pajak parkir, penerangan jalan, BPHTB, dan terkait retribusi daerah. Jadi semoga anggota dewan komitmen untuk bisa merealisasikannya pada awal tahun depan," ujarnya selepas menghadiri agenda rapat pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta ini.

Secara rinci, empat Peraturan Daerah tersebut, yaitu Perubahan Perda nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perubahan Perda nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perubahan ke dua Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan Perubahan Perda 18 tahun 2010 tentang Bea Pengelolaan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi C Bidang Keuangan S Andyka menjelaskan bahwa angka target pajak ini walaupun tampak berat, masih mungkin direalisasikan.

"Kondisinya memang kalau yang terlihat jelas [PAD bisa tercapai] itu ada di angka [APBD] Rp85 triliun. Tapi dengan disepakatinya penambahan sekitar Rp600 miliar sekarang ini, maka kita berharap pada Perda baru dan penyediaan sarana-prasarana optimalisasi penerimaan pajak yang dibutuhkan harus tersedia," ujarnya kepada Bisnis.

Andyka yang juga anggota Bapemperda ini menjamin bahwa Perda terkait pajak sudah masuk Raperda prioritas 2020 dan siap diterbitkan secepatnya demi mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper