Bisnis.com, JAKARTA - Mulai tahun depan pengendara sepeda motor harus semakin tertib berlalu lintas jika tak ingin mendapat tagihan tilang elektronik.
Polda Metro Jaya berencana memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi sepeda motor pada 2020.
"Untuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Adi Pramono di sela-sela peluncuran inovasi ETLE Development Program, di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Gatot mengatakan dengan adanya ETLE yang dipasang secara statis atau portabel dapat mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain itu juga untuk mengubah perilaku oknum Polri yang masih melakukan tindak berdamai saat penilangan.
"Itu bisa terlihat dari ETLE ," kata Gatot.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan saat ini pihaknya sedang mengkaji letak posisi kamera yang memungkinkan bisa merekam pelanggaran lalu lintas oleh pesepeda motor.
Menurut dia, ETLE akan diletakkan pada posisi yang bisa merekam tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terpasang di sepeda motor.
"Jadi gini, sedang kita setting nih untuk TNKB-nya itu dengan posisi agar bisa terekam. TNKB motor ini kan berbeda-beda, tidak sama dengan mobil," kata Yusuf.
Sebelum diterapkan, lanjut Yusuf, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat selama satu bulan.
ETLE dikembangkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya sejak November 2018. Sebanyak 12 kamera telah ditempatkan di kawasan Sudirman-Thamrin, dan tahun 2019 jumlah kamera ditambah sebanyak 45 berasal dari dukungan Pemprov DKI Jakarta.
Pada tahun 2020 nanti jumlah ETLE kembali akan ditambah sebanyak 48 unit sehingga totalnya sudah ada 105 kamera ETLE yang dipasang di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Menurut Yusuf dengan penerapan ETLE selama satu tahun ini, pelanggaran lalu lintas menurun sebesar menurun 27 persen. Target tahun depan harus meningkat di atas 27 persen.