Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Memburu Pajak Mobil Mewah, Pemprov DKI Gandeng E-TLE Hingga Sita-Lelang

Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan berbagai upaya menagih tunggakan pajak para pemilik mobil mewah dengan harga jual di atas Rp1 miliar.
Kamera pengawas tertutup terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Foto diambil oleh  Antara pada hari Senin 1 Juli 2019./Antara-Nova Wahyudi
Kamera pengawas tertutup terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Foto diambil oleh Antara pada hari Senin 1 Juli 2019./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan berbagai upaya menagih tunggakan pajak para pemilik mobil mewah dengan harga jual di atas Rp1 miliar.

Hal ini demi mengoptimalkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD), terutama pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebelum tutup buku di akhir tahun 2019.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa pihaknya menggandeng Polda Metro Jaya lewat pemantauan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang berguna sebagai sarana peringatan bagi para penunggak pajak.

"Kita jalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya menagih pajak lewat E-TLE, ada perekaman, yang sudah terekam itu kita pasangi surat himbauan pembayaran pajak [belum daftar ulang] kalau belum juga, ya kita datangi," ungkap Faisal di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Dia menuturkan bahwa apabila peringatan 'tak mempan', pihaknya pun telah bekerja sama dengan KPK RI untuk melakukan penagihan secara door to door ke tempat tinggal para pemilik kendaraan mewah di Jakarta.

"Kita laksanakan door to door, hari ini kelanjutan dari yang kemarin, ada di wilayah [Jakarta] pusat, besok kita lakukan lagi di wilayah timur, kita sasar semua para penunggak pajak supaya segera melunasi pajaknya," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika para penunggak pajak terus menerus menghindar dari kewajibannya, maka pihaknya tidak segan untuk menyita kendaraan mewah milik para penunggak pajak dan akan melakukan pelelangan untuk membayar sebagian dari tunggakannya.

"Kita sasar ke apartemen yang belum bayar, kita tagih. Ada yang engga bayar langsung kita pasangi stiker. Kalau sudah kebangetan, sudah kita kasih peringatan juga enggak bisa, terpaksa kita berikan surat paksa dan mobilnya bisa kita tarik, kita lelang untuk menutupi pajaknya," tegasnya.

Sementara itu, penagihan door to door terakhir yang dilakukan BPRD DKI Jakarta berada di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan menyasar dua kendaraan mewah jenis Ferrari dan Rolls Royce yang menunggak pajak senilai Rp386 juta.

Kedua kendaraan dengan nilai jual di atas Rp1 miliar itu disimpan oleh pemiliknya di apartemen tersebut. Namun saat petugas BPRD tiba di lokasi, pemilik beserta unit kendaraan tersebut tak ada.

Sayangnya, Kepala Pengelola Apartemen Pavilion yang bernama Herry mengungkap kepada petugas bahwa para pemilik kendaraan itu sedsng tak berada di tempat.

Tak ingin pulang tanpa hasil, petugas BPRD kemudian melakukan sidak ke basement apartemen. Di sana, petugas menemukan empat mobil di bawah Rp1 milliar yang menunggak pajak.

Masing-masing kendraan mobil mewah yang belum membayar pajak itu, antara lain Cadillac Escalade bernomor polisi B 8965 II dengan tunggakan Rp71,3 juta, Honda CRV bernomor polisi B 88 UV dengan tunggakan Rp11,5 juta, Mercedes Benz B 0013 MIR dengan tunggakan Rp20,5 juta, dan Toyota Vellfire bernomor polisi B 2851 PBF dengan tunggakan Rp12,5 juta.

Mobil-mobil itu selanjutnya ditempeli stiker bahwa melakukan tunggakan pajak, sebab dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat tunggakan pajak senilai total Rp116 juta.

Capai Rp10 Miliar per Hari

Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Pusat Manarsar Simbolon mengaku razia pajak door to door yang dilakukan efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat melunasi tunggakan pajaknya. Ia mengklaim terjadi peningkatan pembayaran pajak hingga Rp10 miliar setiap harinya.

"Sejak 1 Desember 2019, pendapatan pajak di Jakarta Pusat biasanya Rp45 miliar per hari, jadi Rp55 miliar atau naik Rp10 miliar," ujar Manarsar dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (9/12/2019).

Ia mengatakan para wajib pajak tersebut merasa takut tunggakannya terpublikasi. Sehingga mereka buru-buru melunasi pajaknya sebelum petugas menempel kendaraan mereka dengan stiker tanda menunggak.

Manarsar mengatakan saat melakukan razia pajak door to door pihaknya memang mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan penunggak pajak. Harapannya, penunggak dapat segera memenuhi kewajibannya sebelum penempelan stiker dilakukan.

"Seperti hari ini, kami ingin ke Hotel Golden Truly karena ada mobil Rolls Royce yang menunggak, tapi baru dapat kabar pemiliknya sudah melunasi kewajibannya," kata Manarsar.

Adapun jumlah kendaraan mobil mewah yang sampai saat ini masih menunggak pajak ada sebanyak 1.094. Nilai potensi pemasukan dari tunggakan itu mencapai Rp36,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper