Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada sekolah, masyarakat, pengurus Rukun Warga (RW) dan pelaku usaha yang telah berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Ibukota sepanjang 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pemberian apresiasi ini merupakan amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 63 ayat 1 huruf W yang mengatakan pemda bertugas dan berwenang memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan.
Penganugrahan diberikan kepada para pegiat yang berperan aktif dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, kewajiban menjaga lingkungan tidak lagi menjadi sebagai sebuah program dari pemerintah daerah, tetapi menjadi gerakan seluruh lapisan masyarakat.
"Jika menjadi gerakan, semua orang turut berperan mengelola lingkungan hidup. Ini harus jadi gerakan bersama, saling berkolaborasi, sebagaimana harapan Gubernur Anies Baswedan," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (17/12/2019).
Andono berharap para penerima penghargaan dapat menjadi pionir bagi orang-orang di sekitarnya.
Pasalnya, Jakarta sebagai kota yang menuju City 4.0 di mana pemerintah dan masyarakat, maupun berbagai stakeholder terkait saling berinteraksi dan berkolaborasi dalam menyelesaikan problema kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan reward kepada berbagai pihak yang sudah melakukan gerakan dan aksi nyata pengelolaan lingkungan.
“Penghargaan yang diberikan bukan karena suatu perlombaan, namun penilaian didasari inisiatif dan keinginan masyarakat dalam ikut melakukan pengelolaan lingkungan,” katanya.
Dalam acara ini, sebanyak 19 sekolah dianugrahi penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi. Apresiasi lingkungan juga diterima 8 Rukun Warga (RW), yang mendapat Penghargaan Program Kampung Iklim.
Pemprov DKI juga menganugerahi 7 Bank Sampah dengan penghargaan Pengelola Bank Sampah Terbaik dan 1 komunitas meraih Penghargaan Kalpataru Tingkat Provinsi DKI Jakarta atas perannya menyelamatkan lingkungan hidup di Kepulauan Seribu.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghargaan kepada 6 restoran dan 6 pengelola gedung atas inisiatifnya mengurangi sampah sisa makanan atau Less Waste Initiative. Sebanyak 3 bengkel uji emisi mendapat penghargaan sebagai Pelaksana Uji Emisi Terbaik.
Selain itu, 4 kegiatan usaha dianugrahi penghargaaan atas dukungan dan partisipasi dalam Pengelolaan Limbah Elektronik (e-Waste) di DKI Jakarta dan 12 kegiatan usaha diberikan Penghargaan Program Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) dengan Predikat Sangat Baik Tingkat Provinsi.
Sebelumnya telah dilakukan verifikasi data dan lapangan serta penilaian kepada para calon penerima penghargaan tersebut.
Penilaian Proper berpedoman pada Permen LHK Nomor 3 tahun 2014, Kalpataru mengacu pada Permen LHK P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017, Proklim sesuai Permen LHK P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 dan untuk Adiwiyata berdasarkan Permen LHK Nomor 5 tahun 2013 Tentang Pendoman Pelaksanaan Program Adiwiyata.