Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan pelaku penabrak rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Sabtu (28/12/2019), telah ditahan.
Pelaku bernama Toto Prasetio dijerat Pasal 311 Ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan di Sub Bagian Sarpras.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Toto mengemudi dalam keadaan dipengaruhi narkoba.
"Karena tersangka sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan atau dipengaruhi narkoba dan menyebabkan korban luka berat. Pelaku diancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta," paparnya, seperti dilansir dari Tempo, Minggu (29/12/2019).
Yusri menuturkan polisi telah menjalankan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku diketahui mengonsumsi amphetamine, meskipun menurut pengakuan tersangka dia mengonsumsi ekstasi.
Tabrakan yang terjadi berlangsung pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku melaju dengan mobil Toyota New Avanza miliknya dari arah utara ke selatan di Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga
Di depan Gedung Summitmas, pelaku menabrak rombongan pesepeda yang terdiri atas tujuh orang. Kecelakaan itu melukai para pesepeda, di mana beberapa di antaranya mengalami memar dan luka sobek di bagian kepala.
Selain itu, membuat enam sepeda rusak, bemper serta kap mesin mobil Toto penyok, dan kaca depan mobil pecah.