Bisnis.com, JAKARTA — PT Taman Harapan Indah menyatakan bakal mengikuti proses hukum yang berjalan terkait gugatan izin reklamasi Pulau H.
Anak usaha PT Intiland Development Tbk. itu sebelumnya menggugat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 soal pencabutan izin reklamasi beberapa pulau buatan, salah satunya Pulau H. Gugatan tersebut telah dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hakim pun mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses izin perpanjangan pelaksanaan reklamasi Pulau H. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, izin reklamasi itu berlaku hingga 30 November 2018 terhitung dari izin diterbitkan pada 30 November 2015.
Adapun Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 diterbitkan pada 6 September 2018, sebelum izin Taman Harapan Indah berakhir.
Putusan tersebut disambut oleh banding dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Keputusan PTTUN ternyata menguatkan putusan tingkat pertama yang meminta Anies mengembalikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.
Putusan banding tersebut dikeluarkan pada 2 Desember 2019 dan disampaikan lewat laman resmi PTTUN Jakarta. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa majelis hakim menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018.
Baca Juga
Atas putusan tersebut, Head of Corporate Communications PT Intiland Development Tbk. Prananda Herdiawan menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim pengadilan.
"Kami mengikuti setiap proses yang berjalan. Kami hormati keputusan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan," ujarnya seperti dilansir Tempo, Minggu (29/12/2019).
Adapun pihak Pemprov DKI telah menyampaikan bakal mengajukan kasasi.
"Iya kami sedang proses kasasi," terang Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Yayan Yuhanah, Jumat (27/12).