Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2020 Seluruh Kantor dan Gedung Milik Pemprov DKI Wajib Bangun Bank Sampah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan seluruh kantor, sekolah, dan fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta membangun bank sampah.

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan seluruh kantor, sekolah, dan fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta membangun bank sampah.

Dia mengatakan pengolahan sampah dilakukan lantaran TPST Bantargebang sudah hampir mencapai kapasitas maksimal.

"Jakarta tidak boleh menjadi contoh polluter [penghasil sampah] terbesar di belahan selatan dunia. Oleh karena itu, diperlukan perubahan mindset," katanya, Senin (30/12/2019).

Anies menuturkan tidak semua sisa konsumsi itu sampah, tetapi bahan untuk proses selanjutnya. Jika dipersepsikan sebagai sampah, lanjutnya, maka barang tersebut akan sia-sia useless. Anies juga meminta jajarannya untuk menerapkan prinpsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle).

"Sisa konsumsi kita persepsikan sebagai bahan baku proses selanjutnya," ucapnya.

Dia meminta semua kepala-kepala kantor dan fasilitas pemerintahan untuk pastikan program tersebut berjalan pada 2020. Tahun depan, seluruh kantor Pemerintah Jakarta wajib membuat bank sampah.

Jika ini dilakukan, lanjutnya, maka target pengurangan sampah 30% akan tercapai. Pengurangan sampah dilakukan di hulu bukan di hilir sehingga beban pengangkutan sampah berkurang.

"Saya minta seluruh kantor pemerintah dan BUMD harus mempunyai bank sampah, termasuk sekolah pada akhir Januari. Ini bisa menghemat biaya pengangkutan mencapai Rp1 miliar per hari," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pengurangan sampah dari sumbernya adalah level tertinggi dari partisipasi warga kota dalam pengelolaan sampah.

“Sebelum mewajibkan kepada masyarakat, maka kantor-kantor instansi Pemerintah Daerah, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta harus dapat menjadi pelopor,” jelasnya.

Sebagai pelopor dan teladan pengelolaan sampah mandiri, instansi dan aparatur Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat mempercepat partisipasi aktif warga Jakarta dalam pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah di sumber.

Ingub No. 107 Tahun 2019 mewajibkan instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengurangan dan pemilahan sampah, menyiapkan tempat pewadahan sampah terpilah di setiap ruangan kantor, melakukan pengolahan sampah terpilah, memastikan pelaksanaan pemilahan sampah sesuai petunjuk pelaksanaan, mengumpulkab sampah sesuai jadwal yang ditetapkan, dan memastikan terbentuk dan beroperasinya bank sampah di lingkungan kantor dan sekolah.

Ingub ini juga mengatur kewajiban memilah sampah di lingkungan pemerintah daerah menjadi tujuh jenis, yaitu sampah organik, sampah kertas, sampah elektronik, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah plastik, sampah logam, dan residu.

"Pendekatan kolaboratif bersama masyarakat untuk bersama mengurangi sampah di sumber merupakan pilihan strategi yang paling tepat di Jakarta. Kami berusaha memberi teladan dari kantor-kantor kami," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper