Bisnis.com, JAKARTA — Aturan ganjil genap kembali efektif diberlakukan pada hari ketiga Januari 2020 setelah selama 2 hari ditiadakan karena libur tahun baru dan banjir yang melanda beberapa kawasan di Jakarta.
"Jumat 3 Januari kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil genap diberlakukan," cuit akun twitter @TMCpoldametro, Jumat (3/1/2020).
Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00—10.00 dan 16.00—21.00 setiap hari, kecuali hari libur ataupun keadaan darurat lainnya.
Berikut ini 25 titik jalan yang terkena aturan ganjil genap:
Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.
Berikutnya, Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang), Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan K.S. Tubun).
Baca Juga
Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto, M.T. Haryono, H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjitan, Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Selain itu, Jalan Pramuka, Salemba Raya Sisi Barat, Salemba Raya Sisi Timur, Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.
Pada Kamis (2/1/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan ganjil genap.
Kendaraan yang berpelat ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya di 25 ruas jalan di kawasan DKI Jakarta.
Kebijakan itu diambil karena sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta tergenang air. Salah satunya terjadi di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, dengan ketinggian 1 meter—1,5 meter hingga pukul 05.00 dan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel