Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan pembuatan STNK dan BPKB baru bagi masyarakat yang terkena dampak banjir beberapa waktu lalu.
Layanan tersebut dihadirkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan mendatangi langsung ke sejumlah lokasi banjir dan membuat posko-posko pelayanan.
Berdasarkan info dari Ditlantas Polda Metro Jaya, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat sebelum membuat STNK dan BPKB baru yang hilang maupun rusak akibat banjir. Berikut rinciannya.
Syarat mengajukan STNK baru untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang rusak akibat banjir cukup melampirkan dikumen STNK lama yang rusak, BPkB kendaraan dan KTP asli atau fotocopy pemilik kendaraan.
Sementara, syarat untuk mengajukan STNK yang hilang akibat banjir, syarat yang harus dilengkapi adalah membuat laporan kehilangan yang telah diterbitkan oleh Polsek maupun Polres setempat, lampirkan surat keterangan hilang, KTP asli atau fotocopy pemilik kendaraan dan fotocopy STNK yang hilang.
Kemudian, untuk pengajuan BPKB baru yang hilang akibat banjir, beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah mengisi formulir permohonan, KTP asli atau fotocopy pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai jika diwakilkan, surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan.
Selain itu, pemohon juga harus membuat surat pernyataan pemilik BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata di atas materai, bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media berbeda dan cek fisik kendaraan atau kendaraan dihadirkan.