Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya semakin mempermudah akses layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta melalui layanan SIM Keliling.
Karena itu tidak ada lagi alasan sulit melakukan perpanjangan SIM karena saat ini layanan SIM Keliling hadir baik di fasilitas umum seperti taman kota hingga pusat perbelanjaan.
Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, Anda dapat memperpanjang SIM di beberapa titik wilayah Ibu Kota untuk hari Kamis.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM keliling tersedia di fasilitas umum Kantor Pos Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Bergeser ke bagian barat, yaitu Jakarta Barat, layanan SIM keliling tersedia di Pusat Perbelanjaan LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.
Selanjutnya, untuk warga Jakarta Utara dapat menemukan layanan perpanjangan SIM secara daring (online) dengan bantuan petugas itu di depan Pos Polisi BPL Pluit, Pademangan, Jakarta Utara.
Untuk di Jakarta Selatan, warga khususnya mahasiswa Kampus Trilogi, Pancoran, Jakarta Selatan Kalibata dapat menemukan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM hari ini.
Layanan SIM Keliling (Simling) bagi warga Jakarta Timur terletak di depan Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan C. Sedangkan untuk pengajuan SIM baru dapat dilakukan secara langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot.
Layanan SIM Keliling dapat diakses warga mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan membawa formulir permohonan perpanjangan SIM, fotokopi KTP, KTP asli, Fotokopi SIM sebelum diperpanjang serta bentuk fisiknya dan bukti cek kesehatan.