Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Bahana Prima Nusantara Abu Bakar Lamatapo mengatakan siap melaporkan Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Justin Adrian. Justin dinilai telah membangun opini publik negatif terkait perusahaan tersebut.
Awalnya, masyarakat mempertanyakan keputusan Pemprov DKI memangkas 190 pohon di kawasan Monas. Namun, Justin justru mempertanyakan legalitas PT Bahana Prima Nusantara sebagai pemenang lelang proyek revitalisasi Monas.
"Kami sayangkan kawan anggota dewan PSI hanya mengandalkan google maps sudah memberikan judgement [penilaian]. Untuk itu, kami akan layangkan somasi kepada yang bersangkutan dalam 2-3 hari ke depan," katanya saat konferensi pers, Kamis (23/1/2020).
Abu Bakar menuturkan Anggota Komisi D telah membentuk opini tanpa melakukan klarifikasi langsung terkait alamat kantor kepada PT Bahana Prima Nusantara.
Menurutnya, alamat yang tercantum di situs lpse.jakarta.go.id yaitu di Jalan Nusa Indah No 33 RT 01/07 Ciracas, Jakarta Timur merupakan virtual office. Adapun perusahaan tersebut menyewa ruang kantor di gedung milik Gapeksindo yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Abu Bakar juga mempertanyakan motif Justin mengaitkan kredibilitas perusahaan dengan alamat kantor yang tercantum di situs lelang. Abu Bakar menilai kantor tetap bisa berdiri di kawasan padat penduduk asalkan sesuai dengan Perda 1/2014 tentang Zonasi.
Bukan itu saja, Pemprov DKI telah memperbolehkan perusahaan, khususnya usaha kecil dan menengah, memakai virtual office.
"Kami berkantor di kawasan padat penduduk kok jadi mempertanyakan perusahaan bonafid atau tidak? Titik tumpu Perda 1/2014 bukan soal lokasi, tetapi zonasi. Anggota dewan enggak paham soal perda itu. Legalitas perusahaan dan virtual office diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/1/2020). Hanya saja aduan tersebut ditolak oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak," ucap anggota tim advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2020).
Dia mengatakan berkas itu harus disertakan dalam laporan sebagai tambahan bukti pendukung untuk dugaan korupsi dalam revitalisasi Monas. Patriot masih belum bisa menunjukkan laporan ke wartawan.
Dia juga menjelaskan garis besar laporan pihaknya. Dalam laporannya, dia menuding asal-usul kontraktor proyek revitalisasi Monas yakni PT Bahana Prima, tidak jelas. Hal ini terkait dengan alamat kontraktor.