Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Terbitkan 6 Juta Perizinan, Raih Retribusi Rp785 Miliar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencatatkan kinerja penerbitan 6 juta dokumen perizinan selama tahun anggaran 2019.
Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa
Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencatatkan kinerja penerbitan 6 juta dokumen perizinan selama tahun anggaran 2019.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkap hal ini mengindikasikan warga Ibu Kota semakin menyadari pentingnya mengurus izin/nonizin sebelum melakukan aktivitas di wilayah DKI Jakarta.

Mulai dari service point Unit Pelaksana PMPTSP tingkat wilayah, yaitu Kelurahan, Kecamatan, Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, hingga di Mal-mal Pelayanan Publik yang tersebar di DKI Jakarta.

“Sepanjang tahun 2019 lalu, kami telah memproses permohonan perizinan atau nonperizinan, dengan total 6.558.915 dokumen izin atau nonizin telah diterbitkan di seluruh wilayah DKI Jakarta," ujar Benni dalam keterangan resminya, Rabu (29/1/2020).

Benni mengungkapkan perizinan terbanyak berasal dari Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Model -1 (PM1) Kelurahan, disusul Izin Praktik Dokter Umum, dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Selanjutnya, Izin Penggunaan Tanah Makam baik makam baru, perpanjangan, atay tumpangan, serta Ketetapan Rencana Kota Luas Tanah di bawah 1.000 M2 untuk semua jenis bangunan rumah tinggal dan nonrumah tinggal juga mendominasi.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sendiri sebelumnya menorehkan Penghargaan Museum Rekor-Dunia Indonusia (Rekor MURI) atas Rekor Perangkat Daerah Penerbit Perizinan dan Nonperizinan Terbanyak dalam Satu Tahun, mencapai 4.138.021 dokumen izin atau nonizin pada 2015.

"Pencapaian Rekor tersebut tetap dipertahankan dan bahkan jumlah pelayanan terus bertambah. Total jumlah pelayanan Perizinan/Nonperizinan sepanjang tahun 2019, yaitu total menerbitkan 6.558.915 dokumen Izin/Nonizin, meningkat 58,5% dari jumlah dokumen Izin/Nonizin yang dicatatkan dalam Rekor MURI," jelasnya.

Benni menambahkan bahwa 32f dari total pelayanan yang dilayani di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta merupakan Perizinan kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 54.258 dokumen izin/nonizin.

Sementara untuk pelayanan kementerian/lembaga terbanyak yaitu pelayanan Ditjen Imigrasi sebanyak 21.468 Dokumen Izin/Nonizin, Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak 18.296 Dokumen Izin/Nonizin, dan Polda Metro Jaya sebanyak 13.600 Dokumen Izin/Nonizin.

Dari penerbitan dokumen perizinan ini, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pun menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi sebesar Rp785 miliar.

"Diperoleh dari berbagai retribusi perizinan/nonperizinan diantaranya Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi dari Izin Penyelenggaraan Reklame, Denda Retribusi dan lain sebagainya,” ungkap Benni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper