Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Motor Pelat Merah vs Petugas Jalur Busway, Transjakarta Ingatkan Soal E-TLE

Pengendara motor langsung memotong laju armada bus Transjakarta yang sedang melintas, tepatnya di putaran Disependa. Melihat hal itu, petugas sterilisasi yang ada di lokasi langsung bertindak dengan menghentikan pengendara tersebut.
TransJakarta/Jibiphoto
TransJakarta/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA -  "Tidak ada imunitas di jalur Transjakarta, pelat hitam maupun pelat merah tetap mendapatkan sanksi yang sama."

Hal ini diungkap pihak PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menanggapi video viral seorang pengendara motor pelat merah yang ribut dengan petugas sterilisasi jalur bus rapid transit (BRT) Transjakarta.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta Nadia Diposanjoyo menjelaskan bahwa kejadian berada di jalur Transjakarta Koridor 3 rute Kalideres-Pasar Baru.

Dalam video tersebut, pengendara yang sempat menerobos jalur TJ ini tidak terima saat dihentikan petugas sterilisasi Transjakarta yang sedang bertugas.

Saat kejadian, pengendara motor langsung memotong laju armada bus Transjakarta yang sedang melintas, tepatnya di putaran Disependa. Melihat hal itu, petugas sterilisasi yang ada di lokasi langsung bertindak dengan menghentikan pengendara tersebut.

Tapi, si pengendara tidak terima lalu marah, “Tapi saat dihentikan si pengendara justru marah dan hampir melakukan kekerasan kepada petugas kami,” ujar Nadia dalam keterangan resminya, Rabu (29/1/2020).

Kendati demikian, Nadia menambahkan petugas sterilisasi tetap berusaha menginformasikan terkait kesalahan yang dilakukan pengendara. Namun, pengendara tersebut justru berniat melarikan diri dan dengan sigap petugas kami mencabut kunci pengendara yang menempel di motor dan memberikan kepada petugas kepolisian yang bertugas.

“Pengendara motor pada akhirnya meminta maaf kepada petugas kami. Kami mengapresiasi petugas yang telah memberikan pengarahan terkait bahaya menerobos jalur Transjakarta,” kata Nadia.

Selanjutnya pihak Transjakarta siap melaporkan tindakan pengendara motor tersebut kepada pihak berwajib dikarenakan telah masuk jalur Transjakarta dan berniat melakukan tindakan kekerasan kepada petugas sterilisasi jalur yang berjaga sebagai upaya efek jera terhadap penerobos jalur Transjakarta.

Nadia menambahkan, sistem E-TLE untuk roda dua di jalur Transjakarta akan resmi diterapkan pada 1 Februari 2020 mendatang.

Terkait ini, Nadia menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya ini lantaran membawa hasil positif dalam mengurangi angka pelanggaran khususnya di jalur Transjakarta.

Berdasarkan data Transjakarta, pelanggar yang menerobos jalur Transjakarta tercatat sebanyak 300-500 pelanggar. Namun, angka ini menurun setelah diterapkan sistem E-TLE. Namun, setelah ada E-TLE pelanggar menurun menjadi 100-200 pelanggar yang menerobos di jalur Transjakarta.

Untuk tahap awal penerapan sistem, Kamera E-TLE untuk pengendara motor akan dipasang di dua titik yakni sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan di jalur Transjakarta.

Sistem ini nantinya akan memfokuskan pada beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper