Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh pasar tradisional atau pasar rakyat di DKI Jakarta yang dikelola Perumda Pasar Jaya akan menerapkan kebijakan bebas kantong plastik kresek sekali pakai. Kebijakan itu berlaku mulai Juli 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menjelaskan sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan konsumen merupakan penentu keberhasilan penerapan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
"Ini akan efektif jika kita bergerak bersama," ujar Andono Warih dalam keterangan resmi, Kamis (30/1/2019).
Andono mengungkapkan hal ini merupakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mesti mengatur pelaku usaha yang berkegiatan di lingkungannya untuk memberlakukan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).
Pengelola pasar rakyat, ungkap Andono, juga berkewajiban melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha sebelum aturan resmi berlaku.
Selain itu, pelaku usaha di pasar rakyat wajib untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai dan menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada para konsumennya.
Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya Anugrah Esa mengatakan seluruh pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya wajib menerapkan ketentuan Pergub 142/2019 itu.
"Kepada kepala pasar dan manager area Perumda Pasar Jaya, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunakan kantong kresek sekali pakai serta segera mulai lakukan sosialisasi dan kampanye," kata Anugrah.
Anugrah melanjutkan hal itu merupakan langkah nyata Perumda Pasar Jaya. Disebutkan Anugrah selama ini pasar tradional merupakan salah satu penyumbang sampah dalam jumlah besar di DKI Jakarta.
"Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta," kata Anugrah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira mengungkapkan berdasarkan data Word Bank sekitar 400.000 ton sampah plastik masuk ke perairan Indonesia setiap tahunnya. "Mayoritas berupa kantong kresek," kata Tira.
Kantong plastik kresek hanya 6 persen dari total produksi plastik. Namun, jenis ini yang paling mencemari lingkungan lantaran sulit untuk dikumpulkan dan didaur ulang.
Menurut Tiza langkah Pemprov DKI Jakarta yang memulai dari pembatasan kantong plastik kresek sangatlah logis "karena jenis ini yang paling banyak mencemari lingkungan."
Saat ini, di seluruh Indonesia terdapat 22 kota dan kabupaten yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. "Jakarta merupakan salah satu yang paling matang terkait persiapan kebijakan ini. Jakarta memulai dari riset dan konsultansi publik sejak jauh hari," kata Tiza.
DKI Jakarta, lanjut Tiza, berani mengatur pasar swalayan dan pasar rakyat sekaligus, karena memang pasar rakyat cukup signifikan menghasilkan sampah plastik. Mahkamah Agung, tambah Tiza, juga sudah menegaskan bahwa pemerintahan daerah berwenang mengatur pembatasan plastik sekali pakai di daerahnya.