Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini Lokasi Samsat Keliling

Bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah lokasi gerai layanan Samsat Keliling atau Samling pada Jumat (31/1/2020).
Newswire
Newswire - Bisnis.com 31 Januari 2020  |  08:37 WIB
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini Lokasi Samsat Keliling
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta - Antara/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah lokasi gerai layanan Samsat Keliling atau Samling pada Jumat (31/1/2020).

Lokasi gerai tersebut telah diumumkan di akun 'Twitter' @TMCPoldaMetro. Layanan Samsat Keliling Jakarta dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut :

1. Samling Jakarta Pusat ada dua lokasi yakni di Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas.

2. Samling Jakarta Utara juga ada dua lokasi yakni di Masjid Al Musyawaroh Jalan Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading Timur dan Jakarta Islamic Center Jalan Kramat Raya Tugu Utara Koja.

3. Samling Jakarta Barat ada di Mal Ciputra.

4. Samling Jakarta Selatan ada Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata.

5. Samling Jakarta Timur juga dua lokasi yakni di Pasar Induk Kramatjati dan Kantor Walikota Jaktim.

Sebelum mengakses layanan ini pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk membayar pajak STNK, antara lain:

KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak TNKB harus menyesuaikan jadwal, sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Samsat

Sumber : Antara

Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top