Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengarah akan mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pekan depan. Agenda pertemuan adalah merespons surat permohonan persetujuan terkait revitalisasi Monumen Nasional atau Monas.
“Belum ada kepastian hari [untuk mengundang Gubernur DKI Jakarta]. Mungkin Senin atau Selasa,” kata Setya saat dikonfirmasi soal rencana mengundang Anies, Jumat (31/1/2020).
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan bahwa Setneg telah menerima surat permohonan perizinan dari Gubernur DKI Jakarta pada 28 Januari 2020.
Setya memastikan surat tersebut berbeda dengan yang sebelumnya diterima Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sebelumnya Mensesneg hanya menerima surat pemberitahuan revitalisasi Monas.
Sebelumnya Mensesneg Pratikno meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan. Permintaan itu muncul setelah melakukan rapat dengan meminta pandangan dan masukan dari kementerian terkait serta pengamat tata kota.
Pratikno menjelaskan bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, badan pelaksana dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus meminta izin dan memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk melakukan revitalisasi di kawasan Monas.
“Karena ada prosedur yang belum dilalui, kami minta setop dahulu. Kamis surati, secepatnya,” kata Pratikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Sementara itu pengamat tata kota Yayat Supriatna yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa Keppres 25/1995 dengan jelas mengatur bahwa badan pelaksana harus mendapatkan persetujuan teknis dan nonteknis dari Komisi Pengarah untuk merevitalisasi kawasan Monas.
“Tapi memang sekali lagi mau tidak mau ini menjadi sebuah pelajaran bagi kita. Pembangunan itu penting, tapi saya kira aturan-aturan yang sudah jadi acuan atau petunjuk pun sama-sama kita taati,” kata Yayat.
Keprres 25/1995 menyebutkan bahwa Menteri Sekretaris Negara adalah ketua merangkap anggota Komisi Pengarah. Sementara Gubernur DKI Jakarta tercatat sebagai sekretaris dan merangkap anggota.
Ayat 1 Pasal 5 Keppres 25/1995 mengatur bahwa Komisi Pengarah memiliki tugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka. Sementara itu Pasal 8 berbunyi, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana atau Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.
Adapun seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, nilai proyek revitalisasi Monas mencapai Rp71,3 miliar. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, Blessmiyanda, mengatakan dari 105 perusahaan yang berminat mengerjakan proyek, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. PT Bahana Prima Nusantara keluar sebagai pemenang tender revitalisasi.