Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan parkir on street di kawasan jalan yang terdampak aturan ganjil-genap (Gage).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dhani Grahutama mengonfirmasi bahwa pihaknya mulai menerapkan pengetatan tersebut mulai hari ini dengan memasang papan rambu parkir.
"Rambu tersebut kita pasang pada lokasi parkir on street Jl. Gajah Mada dan Jl. Hayam Wuruk. Sebagaimana diketahui, ruas jalan tersebut merupakan ruas yang terkena ganjil-genap, maka yang dapat berparkir di situ terkena aturan gage juga," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (31/1/2019).
Dalam papan yang dipasang UP Perparkiran Dishub DKI, tertulis bahwa aturan jam parkir sama dengan aturan Gage, yakni pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. Mobil pelanggar akan diderek. Sepeda motor masih mendapat pengecualian.
Menurut Dhani, hal ini merupakan upaya menekan para pengendara yang berniat melanggar dengan sengaja masuk ke kawasan Gage pada jam-jam 'tanggung', kemudian parkir di jalan dan berencana keluar lagi pada waktu aturan Gage tak berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo turut mengonfirmasi adanya pengetatan aturan parkir di kawasan Gage, yakni 6 lokasi di Gajah Mada dan 4 lokasi di Hayam Wuruk.
"Jadi bagaimana diketahui bahwa Gajah Mada-Hayam Wuruk itu kan termasuk dalam lokasi parkir on street. Kemudian, sempat ada penataan dan pelarangan di sana. Nah sekarang kita kembalikan lagi fungsi itu, dengan ada penataan model parkirnya," jelasnya.
Menurutnya, kawasan Gajah Mada-Hayam Wuruk merupakan kawasan unik sebagai kawasan perdagangan dan bisnis. Oleh sebab itu, dengan adanya fasilitas parkir on street, jangan sampai parkir kembali masuk ke ruang-ruang yang harusnya digunakan sebagai pejalan kaki.
"Kita harapkan dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang mengokupansi ruang jalan dan menimbulkan ketidakteraturan. Jadi, begitu kita fasilitasi, kemudian ada pelanggaran, otomatis itu kita akan tindak tegas," tambahnya.
Ganjil-Genap Berlaku untuk Parkir Mobil di Gajah Mada & Hayam Wuruk
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan parkir on street di kawasan jalan yang terdampak aturan ganjil-genap (Gage).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 hari yang lalu
DPRD Sebut Jakarta Bocor Triliunan Karena Parkir Liar

1 hari yang lalu
Pramono: Normalisasi Sungai Ciliwung Dilanjutkan Mulai Juni 2025

1 hari yang lalu
Dinkes Jakarta: Kasus TBC di Jakarta Tinggi, 274 RW Berstatus Siaga
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
