Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Class Action Banjir Jakarta: Perwakilan Penggugat Anies Dirotasi

Lima perwakilan dari total 243 orang pemohon gugatan Class Action ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait banjir Ibu Kota akan dirotasi.
Genangan air di depan wisma Korindo Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019)./Twitter TMC Polda Metro Jaya
Genangan air di depan wisma Korindo Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019)./Twitter TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Lima perwakilan dari total 243 orang pemohon gugatan Class Action ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait banjir Ibu Kota akan dirotasi.

Ketua Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis mengungkapkan bahwa ketakutan para penggugat terhadap intimidasi menjadi penyebabnya.

"Jadi sebelum sidang perdana, banyak yang curhat kalau mereka mendapat tekanan. Bukan secara fisik memang. Tapi ditanya-tanya kenapa menggugat, dicatat data dirinya, seperti itu. Jadi ada yang takut kalau keluar [ke persidangan]," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (5/2/2020).

Sidang perdana gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 ini digelar pada Senin (3/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah pemeriksaan kelengkapan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan dengan nomor registrasi 27/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst ini tercatat diwakili 5 orang perwakilan dari 5 wilayah Jakarta.

Namun, 3 di antara perwakilan penggugat tak hadir. Sidang ditunda hingga Senin (17/2/2020) agar legal standing para pihak terpenuhi.

"Dari pihak tergugat diwakili Biro Hukum Pemprov DKI, kekurangnya mereka harus ada surat kuasa, bukan cuma surat tugas. Kalau dari kami sudah lengkap dokumen, kurangnya di aspek kehadiran principal. Harus ada lima karena mewakili setiap wilayah," ungkapnya.

"Jadi nantinya kita akan coba ganti principal kita yang tidak datang, kita rolling dengan teman-teman penggugat lain," tambah Diarson.

Dalam melindungi para penggugat, Diarson menyebut bahwa pihaknya tak akan menempuh langkah signifikan seperti meminta perlindungan ke lembaga atau aparat penegak hukum.

Menurut Diarson yang terpenting para penggugat diberi penguatan dari dalam. Sehingga mereka memahami bahwa gugatan ini merupakan hak warga negara dan bertujuan mendorong upaya perbaikan buat Pemprov DKI Jakarta.

"Karena yang tanya-tanya ke mereka [penggugat yang ketakutan] itu hitungannya tetangga-tetangga mereka, lah. Apalagi bahasanya cuma tanya-tanya, belum mengancam. Jadi kita tekankan saja kalau ini untuk perbaikan dan kebaikan bersama," ujarnya.

Diarson menjelaskan nihilnya informasi dini bencana (early warning system) dan tindakan sigap memberi bantuan darurat kepada terdampak banjir Jakarta (emergency respons) menjadi tekanan para penggugat.

Dalam tuntutannya, para penggugat memohonkan putusan bahwa Anies sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Para penggugat juga memohon Majelis Hakim agar menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian Rp42,33 miliar dan membentuk tim guna mendistribusikan ganti kerugian bagi korban terdampak banjir Ibu Kota pada 1 Januari 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper