Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan bahwa proyek Revitalisasi Monas akan dilanjutkan karena sudah sesuai dengan koridor aturan yang ada.
Koridor tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sebelumnya, Anies bersama Kementerian Sekretariat Negara mengadakan pertemuan selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka (Komrah), dan telah menyepakati hal ini pada Rabu (5/2/2020) malam.
"Malah komisi pengarah memberikan apresiasi karena akan terjadi penambahan ruang terbuka hijau [RTH] di kawasan Monas dan sebagian juga baru menyadari bahwa tempat parkir IRTI, kemudian Lenggang Jakarta, itu semua akan menjadi tempat yang hijau," ujarnya ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Anies mengaku posisinya selaku Gubernur DKI Jakarta sekaligus Sekretaris Komrah hanya menjalankan amanat Keppres lewat proyek ini.
Hanya saja, adanya miskomunikasi membuat Pemprov DKI harus memerangkan ulang apa yang tengah dikerjakan, kemudian melengkapi lagi dokumen-dokumen administratif yang dirasa kurang. Seperti desain makro pengerjaan proyek.
"Dari kesimpulan kemarin, kita harus wujudkan dalam bentuk gambar. Gambar itu sudah diserahkan kepada komisi pengarah untuk kemudian nanti disepakati sama-sama. Jadi, nanti ada dokumen. Makanya tadi saya cek. Tadi pak Heru [Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto] dari sana," tambahnya.
Selain itu, Anies menekankan bahwa proyek Revitalisasi Monas akan dilanjutkan lagi dalam waktu dekat dengan target rampung sesuai jadwal, yakni pertengahan Februari 2020.
Sebelumnya, Revitalisasi Monas mulai berproses pada akir 2019, kemudian menuai polemik akibat penebangan 191 pohon dan dikerjakan oleh kontraktor bermasalah. Proyek pun kini dihentikan sementara akibat desakan dari DPRD DKI Jakarta.
Revitalisasi Monas sendiri tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 senilai Rp71,3 miliar dan dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara sebagai pemenang tender dengan penawaran Rp64,41 miliar.