Bisnis.com, CIKARANG - Korban banjir di wilayah Kabupaten Bekasi mendapat kemudahan untuk mengurus surat-surat kendaraan mereka.
Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan kemudahan pengurusan surat kendaraan bermotor bagi korban banjir yang mengalami kehilangan maupun kerusakan. Mereka dapat mendatangi kantor Samsat yang berada di Jalan industri, Desa Pasirgombong, Cikarang Utara.
Kepala Tim Pengawasan Khusus Samsat Kabupaten Bekasi Aiptu Herwanto di Cikarang, Kamis (27/2/2020) mengatakan pemohon tetap diwajibkan melengkapi persyaratan untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) rusak akibat banjir.
Syarat tersebut di antaranya melampirkan dokumen yang rusak baik STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik.
Pemohon STNK rusak akibat banjir juga diminta membawa surat pengantar atau surat keterangan dari RT/RW setempat.
"Untuk yang korban banjir kita bantu percepat. Kalau prosedur tetap sama, harus ada KTP, BPKB, cek fisik, laporan hilang. Itu harus ada," kata Herwanto.
Baca Juga
Menurut Herwanto percepatan yang dimaksud yaitu dengan menyiapkan loket khusus bagi pengurus STNK yang rusak akibat banjir.
Kanit Samsat Kabupaten Bekasi Bait Ferdinand mengatakan untuk penerbitan STNK hilang karena banjir masyarakat diminta melaporkan kehilangan kepada Polsek atau Polres setempat.
"Wajib melampirkan surat kehilangan dengan mengurus penerbitan STNK hilang dan dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang, dan BPKB asli," kata Bait.
Bagi warga yang ingin mengurus STNK rusak atau hilang Bait menyarankan agar datang langsung ke Kantor Samsat Kabupaten Bekasi.
"Silakan datang dengan membawa persyaratan. Kami layani mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Itu untuk Senin sampai dengan Jumat. Kalau Sabtu pukul 8 pagi sampai 11 siang," kata Bait.