Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sekaligus menetapkan satu orang tersangka berinisial TVH (19) karena diduga telah menimbun masker dalam jumlah besar di Apartemen Royal Mediterania, Tower Lavender lantai 18, Tanjung Duren Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pelaku TVH secara sengaja membeli masker dalam jumlah banyak di supermarket, setelah isu mengenai virus corona tengah ramai di Indonesia.
Kemudian, menurutnya, TVH menjual masker tersebut melalui media sosial Instagram pribadinya dengan harga lebih mahal dari harga pasaran, namun Yusri tidak menjelaskan lebih detail harga yang dijual pelaku di media sosial.
"Jadi akun Instagram ini ternyata menjual masker dan memamerkan tumpukan masker di media sosial pribadinya, kemudian setelah itu kami gerak cepat dan mencari pelaku," tuturnya, Rabu (4/3/2020).
Yusri menjelaskan pelaku berhasil diamankan saat tengah membawa tiga kardus besar berisi masker di dalam lift apartemen tersebut. Rencananya, kata Yusri, tiga dus itu akan dikirim kepada pembeli di media sosial Instagram.
Setelah pelaku diamankan, menurut Yusri, Polisi juga turut serta menggeledah kamar tersangka dan berhasil mengamankan 120 kotak masker merek Sensi, 152 kotak masker merek Mitra, 71 masker merek Prasti dan 15 kotak masker Facemask.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," katanya.