Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Kini Bisa Melihat Riwayat Perjalanan Pasien Positif Corona DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkaya sistem pemetaan pandemi Virus Corona (Covid-19) di Jakarta dengan fitur pengecekan kronologis dan tempat-tempat yang pernah dikunjungi pasien.
Penumpang menunggu kereta di salah satu stasiun MRT di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Penumpang menunggu kereta di salah satu stasiun MRT di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkaya sistem pemetaan pandemi virus Corona (Covid-19) di Jakarta dengan fitur pengecekan kronologis dan tempat-tempat yang pernah dikunjungi pasien.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya mengungkap agar masyarakat lebih waspada dan meningkatkan social distancing measure, sebab sudah tidak ada lagi kawasan terdampak tertentu.

"Sekarang risiko penularan itu tidak bisa disebut hanya satu, dua, tiga, empat, lima titik saja. Risiko sekarang meluas terjadi bisa di mana saja. Jadi kita tidak lagi bisa membatasi [wilayah tertentu]," ujarnya, Kamis (19/3/2020) sore hari.

Masyarakat bisa melihatnya di laman corona.jakarta.go.id/peta. Di bawah peta sebaran kasus, kini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta telah menambahkan fitur peta kronologis dan perkembangan kasus virus Corona.

Terkini, per Jumat (20/3/2020) pukul 08.00 WIB tercatat ada 223 kasus positif dengan perincian 125 dirawat, 13 sembuh, 19 meninggal, 66 isolasi mandiri.

Sementara itu, apabila ditambah suspect virus Corona yang masih menunggu hasil, yakni 345 orang, berarti total ada 568 kasus di Jakarta yang tersebar di 147 kelurahan dan 76 lokasi yang belum diketahui.

Namun demikian, hingga kini baru ada 18 kasus positif yang diungkap di fitur peta kronologis dan perkembangan kasus Covid-19. Patut digarisbawahi, laman Jakarta Tanggap Covid-19 tak menyebutkan nama terang pasien, tapi status pasien Covid-19 lewat urutan angka.

Harapannya, paling tidak, masyarakat bisa mulai waspada ketika mendekati tempat-tempat yang pernah dikunjungi pasien positif berdasarkan hasil tracking di laman tersebut. 

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait virus Corona, dapat mengakses website resmi Pemprov DKI Jakarta corona.jakarta.go.id, menghubungi call center 112, Posko Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di nomor 081388376955, atau menghubungi RS Rujukan terdekat di Jakarta, di antaranya:

1. Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso
RSPI beralamat di Jalan Sunter Permai Raya, RT 002/ RW 012, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.
Nomor telepon : (021) 6506559

2. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan
Rumah sakit ini beralamat di Jalan Persahabatan Raya No.1, Pisangan Timur, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Nomor telepon : (021) 4891708

3. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto
RS ini beralamat di Jalan Abdul Rahman Saleh Raya No.24, RW 005, Kec. Senen, Jakarta Pusat.
Nomor telepon : (021) 3441008

4. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati
Alamat di Jalan TB Simatupang C, No.18, RT 004/RW 009, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
Nomor telepon : (021) 7501524

5. Rumah Sakit Umum (RSU) Bhayangkara
Rumah sakit yang juga disebut RS Polri ini berlokasi di Jalan Raya Jakarta Bogor, RT 001/RW 005, Kramat Jati, Kec. Kramat jati, Jakarta Timur.
Nomor telepon : (021) 8093288

6. Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo
Alamat di Jalan Bendungan Hilir No.17 A, RW 003, Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Nomor telepon : (021) 5703081

7. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng
Beralamat di Jalan Bumi Cengkareng Indah No.1, RW 010, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Nomor telepon : (021) 54372882

8. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu
Rumah sakit ini berlokasi di Jalan TB Simatupang No.1, RW 0p5, Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Nomor telepon : (021) 29059999

Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper