Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan Status Jakarta Tanggap Darurat Wabah Covid-19 dan Alasannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan status Provinsi DKI Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana pandemi infeksi Virus Corona (Covid-19).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan.

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan status Provinsi DKI Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana pandemi infeksi virus corona (Covid-19).

Landasan hukum penetapan ini tertuang lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang diteken Anies per 20 Maret 2020.

Anies sebelumnya menjelaskan alasan meningkatkan status Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana mempertimbangkan kondisi statistik yang makin kritis dan meningkat terkait tingkat pengidap positif Covid-19 beserta angka kematiannya.

Pihak Pemprov DKI Jakarta pun telah mempertimbangjan hal ini bersama Pangdam Jaya selaku perwakilan TNI dan Kapolda Metro Jaya selaku perwakilan aparat kepolisian, beserta Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 nasional di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Dengan status sebagai Tanggap Darurat Bencana, maka seluruh komponen pemerintah, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan unsur TNI dan Polisi akan bekerja lebih erat lagi dan kita membutuhkan kerjasama dan dukungan seluruh masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran Covid-19," jelasnya ketika meluncurkan status Tanggap Darurat Bencana ini pada Jumat (20/3/2020).

Dalam beleid Kepgub tersebut, Anies menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Wilayah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta selama 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020.

Sementara itu, perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti Rencana Kontinjensi penanggulangan bencana wabah Covid-19 tahun 2020.

Biaya

Poin lainnya dari beleid Kepgub ini, yakni perihal biaya. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Tanggap Darurat Bencana wabah Covid-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto mengungkap kondisi terkini bahwa data Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat terus meningkat.

"Per 22 Maret 2020, PDP berjumlah 646 pasien, di mana 394 masih dirawat dan 252 sudah dinyatakan sehat. Sementara ODP sejumlah 1.447 orang, di mana 397 proses pemantauan 1.050 selesai dipantau," ungkapnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (23/3/2020).

Untuk pasien positif Covid-19, Catur menjelaskan bahwa kini jumlahnya mencapai 307 pasien. Dengan perincian 180 masih dirawat, 21 sembuh, 29 meninggal, dan 77 isolasi mandiri.

Pasien positif Covid-19 ini tersebar di 222 titik kelurahan dan 85 lokasi yang belum diketahui. Sementara itu, suspect Covid-19 baik ODP maupun PDP yang masih menunggu hasil telah mencapai 424 orang.

Prioritas

Penjelasan status Tanggap Darurat Bencana merupakan amanat Peraturan Pemerintah No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang diperinci dalam Peraturan Kepala BNPB No 10/2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana.

Dalam beleid peraturan tersebut, dijelaskan Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Penentuan status keadaan darurat bencana untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

Berikut prioritas penyelenggaraan penanggulangan bencana pada status Tanggap Darurat bencana:

a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
b. penentuan status keadaan darurat bencana;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital

Pada keadaan Tanggap Darurat Bencana, BNPB bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tingkat provinsi diberikan wewenang dan kemudahan akses di bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper