Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Siapkan Dua TPU Khusus untuk Korban Virus Corona

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) khusus untuk korban meninggal akibat wabah virus Corona atau Covid-19.
Ilustrasi jenazah./Antara-Ardiansyah
Ilustrasi jenazah./Antara-Ardiansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) khusus untuk korban meninggal akibat wabah virus Corona atau Covid-19.

"Koordinasi dengan dinas pertamanan, yaitu di TPU Pondok Ranggon dan saat ini juga dibuka di Tegal Alur," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Selasa (24/3/2020).

Hal tersebut kata Widyastuti perlu adanya perlakuan khusus bagi jenazah Covid-19 dalam upaya mencegah penularan virus Corona. Jenazah pun kata dia, harus dibawa dengan peti kayu yang disediakan oleh pemerintah DKI.

Widyastuti mengatakan secara umum Dinas Kesehatan DKI telah menyusun standar operasional prosedur untuk perlakuan terhadap jenazah Covid-19. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan nomor 55 tahun 2020.

Dalam surat edaran tersebut, bagi petugas yang mengerjakan proses pemulasaraan jenazah Covid-19 harus memakai alat kelengkapan diri (APD) yang dilengkapi dengan masker, sarung tangan,  sepatu berbahan antiair dan kaca mata.

Saat jenazah masih berada di ruangan mayat, selain petugas dilarang masuk. Jika ada keluarga yang hendak masuk diwajibkan untuk memakai APD dengan kelengkapannya. Jenazah setelah dikafani ditutup dengan plastik, peti jenazah juga harus disegel dan dilarang dibuka.

Dalam surat edaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota nomor 05 tahun 2020 seluruh proses pemulasaraan jenazah virus corona harus dilakukan di rumah sakit. Dari rumah sakit jenazah tidak boleh dibawa ke tempat lain, langsung dibawa ke lokasi pemakaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper