Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Perpanjang Masa Pembelajaran dari Rumah

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang masa pembelajaran dari rumah bagi siswa untuk menekan pandemi virus corona.
Kemendikbud menggelar Bincang Pagi yang membahas pembelajaran dari rumah karena wabah corona COVID-19, Selasa (24/3/2020)./Istimewa
Kemendikbud menggelar Bincang Pagi yang membahas pembelajaran dari rumah karena wabah corona COVID-19, Selasa (24/3/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang masa pembelajaran dari rumah bagi siswa untuk menekan pandemi virus corona COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan belajar di rumah akan diperpanjang sampai dengan 5 April 2020 yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) pada Masa Darurat COVID-19, yang diterbitkan pada Selasa (24/3/2020).

"Sebelumnya, kegiatan belajar di rumah diberlakukan selama 2 pekan, sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020, sekarang kami perpanjang sampai 5 April ke depan," ungkapnya dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa.

Mengingat situasi mengenai penyebaran COVID-19 juga, kata Nahdiana, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN).

Adapun pelaksanaan Ujian Sekolah, lanjutnya, kriteria kelulusan dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.

"Meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan secara tatap muka langsung dan bertemu secara fisik, kami tetap mengimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk menginformasikan kepada orang tua agar tetap melakukan pengawasan dan pendampingan, serta memastikan putra/putrinya belajar di rumah. Yang tidak kalah penting adalah membatasi aktivitas di luar rumah," papar Nahdiana.

Dengan adanya kebijakan tersebut, turut diimbau kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.

Sementara, bagi pendidik diminta untuk membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik. Bagi pengawas, penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada Satuan Pendidikan binaannya, serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 dan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19 di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper