Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Anies Minta Ketua RT dan RW Ikut Monitor Masyarakat dari Corona

Dalam seruan yang diteken Anies pada Kamis (26/3/2020), dijelaskan seruan ini diterbitkan demi melindungi semua warga, khususnya melindungi orang-orang berisiko tinggi terpapar virus corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan disela-sela penandatanganan kerja sama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - M Risyal Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan disela-sela penandatanganan kerja sama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur No.7/2020 tentang Perlindungan dan Pencagahan Penularan Pada Masyarakat Yang Memiliki Risiko Tinggi Bila Terpapar Covid-19.

Dalam seruan yang diteken Anies pada Kamis (26/3/2020), dijelaskan seruan ini diterbitkan demi melindungi semua warga, khususnya melindungi orang-orang berisiko tinggi terpapar virus corona.

Anies meminta Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Kader Dasa Wisma untuk melakukan sejumlah langkah antisipasi.

Setidaknya ada enam seruan Anies, yakni:

Mengidentifikasi dan mendata warga masyarakat berisiko tinggi di lingkungan RT/RW dengan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta. Orang berisiko tinggi itu memiliki kondisi, a.l lanjut usia (di atas 60 tahun), penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, pengerita penyakit paru-paru, penderita kanker.

Menguasai/mengenali gejala virus corona yang dapat diakses melalui tautan corona.jakarta.go.id dan pandyan terkait penanggulangan Covid-19.

Mendatangi dan menjelaskan informasi sebagaimana pada angka dua dan memastikan bahwa setiap warga yang termasuk kategori berisiko tinggi yang tinggal di wilayahnya memahami dan melakukan langkah pencegahan penularan Covid-19.

Melakukan pemantauan rutin pada orang berisiko tinggi yang bermukim secara sendirian dan/atau tidak didampingi sanak saudara. Pemantauan ini dilakukan selama wabah virus corona masih terjadi.

Semua kegiatan sosialisasi dan pemantauan dengan warga tersebut harus dengan kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga jarak antar orang minimal 1 meter dan memastikan tangan serta pakaian yang digunakan dalam kondisi bersih.

Jika menemukan orang dengan gejala Covid-19 di lingkungan RT/RW maka segera laporkan kepada Lurah, Pusat Layanan Kesehatan setempat atau hubungi nomor telepon 112 atau melalui WhatsApp 081388376955.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper