Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur No.7/2020 tentang Perlindungan dan Pencagahan Penularan Pada Masyarakat Yang Memiliki Risiko Tinggi Bila Terpapar Covid-19.
Dalam seruan yang diteken Anies pada Kamis (26/3/2020), dijelaskan seruan ini diterbitkan demi melindungi semua warga, khususnya melindungi orang-orang berisiko tinggi terpapar virus corona.
Anies meminta Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Kader Dasa Wisma untuk melakukan sejumlah langkah antisipasi.
Setidaknya ada enam seruan Anies, yakni:
Mengidentifikasi dan mendata warga masyarakat berisiko tinggi di lingkungan RT/RW dengan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta. Orang berisiko tinggi itu memiliki kondisi, a.l lanjut usia (di atas 60 tahun), penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, pengerita penyakit paru-paru, penderita kanker.
Menguasai/mengenali gejala virus corona yang dapat diakses melalui tautan corona.jakarta.go.id dan pandyan terkait penanggulangan Covid-19.
Mendatangi dan menjelaskan informasi sebagaimana pada angka dua dan memastikan bahwa setiap warga yang termasuk kategori berisiko tinggi yang tinggal di wilayahnya memahami dan melakukan langkah pencegahan penularan Covid-19.
Melakukan pemantauan rutin pada orang berisiko tinggi yang bermukim secara sendirian dan/atau tidak didampingi sanak saudara. Pemantauan ini dilakukan selama wabah virus corona masih terjadi.
Semua kegiatan sosialisasi dan pemantauan dengan warga tersebut harus dengan kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga jarak antar orang minimal 1 meter dan memastikan tangan serta pakaian yang digunakan dalam kondisi bersih.
Jika menemukan orang dengan gejala Covid-19 di lingkungan RT/RW maka segera laporkan kepada Lurah, Pusat Layanan Kesehatan setempat atau hubungi nomor telepon 112 atau melalui WhatsApp 081388376955.