Bisnis.com, JAKARTA - Suara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bergetar ketika mengungkap adanya 283 pemakaman dengan prosedur standar (SOP) Covid-19 di Jakarta. Data ini mengindikasikan banyak hal yang perlu jadi renungan bersama.
Data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota pun memerinci bahwa sejak 6 Maret 2020, sudah mulai ada kasus pemakaman pertama dengan prosedur tetap (protap) Covid-19 sebanyak 1 orang.
Selanjutnya, pada 7-11 Maret dan 15 Maret tak ada kasus, namun 13 dan 14 Maret 2020 tercatat dua kasus per hari. Kenaikan mulai tampak pada 16 Maret sampai 29 Maret, dengan angka berturut-turut per harinya, yakni 4, 4, 7, 7, 8, 10, 18, 22, 20, 35, 35, 31, 31, 47, sehingga jumlahnya 283 kasus.
"Artinya, ini adalah mungkin mereka yang belum sempat dites. Karena itu, tidak bisa disebut sebagai positif atau sudah dites tapi belum ada hasilnya atau hasil tes belum keluar, kemudian wafat," ungkap Anies di Balai Kota DKI Jakarta dengan tampak berkaca-kaca, Senin (30/3/2020).
Data ini bisa menjadi pengingat, bahwa angka underdiagnosed Covid-19, atau potensi pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) yang masih belum 'tercatat statistik' positif Covid-19 di Jakarta, begitu besar.
Seperti diketahui, penilaian positif atau tidaknya WNI, baik PDP maupun ODP, merupakan wewenang pemerintah pusat. Menilik data terakhir corona.jakarta.go.id, jumlah pasien yang tengah menunggu hasil tes laboratorium Covid-19 di Jakarta pun mencapai 622 kasus per 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.
Namun demikian, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memutuskan bahwa selain pasien positif Covid-19, PDP yang memiliki gejala Covid-19 harus tetap dimakamkan sesuai standar. Inilah kenapa terjadi selisih angka pemakaman dengan protap Covid-19 dengan pasien positif Covid-19 yang meninggal di DKI Jakarta.
Ini juga termasuk PDP yang tengah menunggu tes laboratorium atau pun yang belum sempat dites, seperti tertuang dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan nomor 55 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Tahun 2020.
Prosedur pemakaman SOP Covid-19 yang diterapkan antara lain jenazah harus dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, harus dimakamkan kurang dari 4 jam, serta petugas harus menggunakan APD (alat pelindung diri).
"Ini menggambarkan bahwa situasi di Jakarta terkait dengan Covid-19 amat mengkhawatirkan. Karena itu saya benar-benar meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta, jangan pandang angka ini sebagai angka statistik, 283 itu bukan angka statistik," ujar Anies, tampak berkaca-kaca.
"Itu adalah warga kita yang bulan lalu sehat, yang bulan lalu bisa berkegiatan. Mereka punya anak, mereka punya istri, punya saudara, dan ini semua harus kita cegah pertambahannya dengan secara serius melakukan pembatasan," tambahnya.
Oleh sebab itu, Anies berharap warga Jakarta semakin disiplin menerapkan social distancing measure atau menjaga jarak sosial dengan tinggal di rumah.
"Lindungi diri, lindungi keluarga, lindungi tetangga, lindungi semua. Jangan sampai Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang mengurusi makam ini punya angka yang lebih tinggi lagi. Mari kita ambil tanggung jawab semuanya. Itu juga sebabnya kenapa kami merasa perlu untuk menyampaikan pesan yang amat kuat pada seluruh masyarakat terkait hal ini," tutupnya.
Protap Covid-19
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti memastikan bahwa penanganan jenazah secara khusus ini sudah diinformasikan ke semua rumah sakit (RS) di Jakarta.
Di antaranya, penanganan jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah atau kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar.
Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai APD lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah. Selain keluarga dan petugas, tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan.
Widyastuti paham bahwa Protap ini memiliki implikasi sosial, karena keluarga tak bisa secara bebas menjenguk, melihat, bahkan memegang jenazah,
"Masalah tidak boleh dikerumuni semua itu adalah sesuai prinsip social distancing jadi azasnya tetap sama," jelasnya.
Oleh sebab itu, dalam aturan ini, petugas RS harus mampu memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular, terutama terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya yang selama ini dijalankan pihak keluarga pasien.
Setelah itu, petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup dengan rapat, kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik, lalu didesinfeksi sebelum masuk ambulance.
Pemprov DKI Jakarta memberikan informasi layanan pemulasaran dan pemakaman Jenazah Covid-19 melalui call center 112. Masyarakat juga dapat menghubungi call center yang akan terhubung langsung dengan piket layanan pemakaman di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon 5480137 atau 5484544.