Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi pembatasan transportasi untuk wilayah Jakarta dan daerah penyangganya.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran BPTJ No SE .5 BPTJ 2020 yang diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti, Rabu (1/4/2020).
Dalam beleid surat edaran tersebut, Polana menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan bersama para stakeholder terkait, kebijakan pembatasan keluar-masuk orang ke wilayah Jabodetabek dirasa perlu demi menghalau persebaran Covid-19.
Beberapa kebijakan yang dibuat di antaranya membatasi secara parsial atau menyeluruh terhadap transportasi umum dan ruas-ruas jalan tol dan arteri nasional.
Pembatasan transportasi umum bisa berupa menghentikan operasional KA jarak jauh dan kereta rel listrik (KRL), membatasi transportasi umum dalam kota seperti kereta MRT, LRT, dan bus Transjakarta, menghentikan operasi bus AKAP, serta menutup seluruh stasiun dan terminal.
Sementara pembatasan ruas jalan meliputi pelarangan masuknya mobil penumpang dan bus, serta peraeorangan untuk tujuan antarkota atau antarwilayah Jabodetabek, menutup ruas tol Timur, Barat, dan Selatan, menghentikan akses layanan penumpang dari bandara dan pelabuhan, serta ke Kepulauan Seribu.
Baca Juga
Namun, penutupan jalan tak berlaku untuk kendaraan Presiden atau Wakil Presiden dan pimpinan kementerian/lembaga, seluruh mobil berpelat merah, mobil pemadam kebakaran, ambulans atau kendaraan pengangkut pasien, dan kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak, atau air bersih, serta kendaraan lain atas seizin Polri.
Dalam beleid ini Polana menjelaskan bahwa edaran ini tetap memperhatikan kebijakan dan keputusan menteri kesehatan dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Ketika dikonfirmasi Bisnis, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Edi Nursalam menjelaskan hal serupa.
"Belum [berlaku]. Coba baca lagi, [surat edaran] itu baru rekomendasi kepada para pemangku kepentingan," ungkapnya, Rabu (1/4/2020).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan lebih lanjut bahwa pembatasan total segala transportasi keluar-masuk Jakarta dan daerah penyangga baru bisa berlaku apabila penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari menteri kesehatan.
"Iya kita menunggu penetapan menteri kesehatan karena kan mekanismenya sudah diatur di PP 21/2020 [tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19]. Gubernur, wali kota, bupati, mengusulkan PSBB itu bisa langsung kepada menkes," jelas Syafrin, Rabu (1/4/2020).
Syafrin menyebut Pemprov DKI Jakarta pun belum mengusulkan status PSBB. Sebab menurut Syafrin, pembatasan seperti direkomendasikan BPTJ pun sebagian sudah dilakukan oleh DKI Jakarta.
Namun demikian, pembatasan sektor transportasi kini harus 'kompak' untuk seluruh Jabodetabek.
"Karena pergerakan orang itu se-Jabodetabek tidak lagi dibatasi wilayah administrasi. Tidak ada lagi Provinsi Jakarta, Kota Bekasi tapi sudah menyatu areanya," jelas Syafrin.
"Makanya suratnya pak gubernur kemarin minta penetapan kawasan Jabodetabek, kan. Karena melihat itu sudah terintegrasi dengan interlinenya. Itu sudah jadi satu kesatuan tidak bisa lagi dilihat batasan administrasi dan ukuran, tapi lihat pergerakan masif masyarakat dari dan ke wilayah Jabodetabek," tambahnya.