Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mudah Berbisnis di Tengah Pandemi Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tetap konsisten menggelar upaya memudahkan para pelaku usaha lewat peningkatan pelayanan.
Aktivitas di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020)/Antara
Aktivitas di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tetap konsisten menggelar upaya memudahkan para pelaku usaha lewat peningkatan pelayanan.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menjelaskan bahwa peningkatan pelayanan perizinan atau nonperizinan merupakan salah satu upaya pencapaian target ease of doing business (EODB) Indonesia tahun 2021.

"Sebagaimana diketahui, dua dari sepuluh indikator penilaian Bank Dunia terkait pemeringkatan EODB Indonesia dinilai dari kebijakan pemerintah daerah, yaitu indikator starting a business dan indikator dealing with construction permits," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (1/4/2020).

Benni telah merealisasikannya lewat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Publik pada DPMPTSP dalam Rangka Mendukung Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha/ Ease of Doing Business (EODB) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.

Menurut Benni, Jakarta berkontribusi sebesar 78 persen untuk penilaian pada dua indikator tersebut dalam penilaian pemeringkatan EODB di Indonesia terhadap 190 negara di dunia.

Oleh sebab itu, dalam rangka optimalisasi pelayanan, Benni merumuskan dua poin kebijakan pada indikator starting a business dan sembilan poin kebijakan pada indikator dealing with construction permits.

Pada Indikator starting a business, perubahan ada pada penghapusan surat keterangan domisili usaha dalam persyaratan perizinan/nonperizinan. Serta SIUP dan TDP diproses secara daring mulai dari permohonan sampai dengan penerbitan melalui oss.go.id.

Sementara, pada indikator dealing with construction permits, diberlakukan kebijakan perubahan bangunan nonhunian yang diperbolehkan untuk berbisnis.

Dari sebelumnya 'bangunan gudang dengan luas tanah maksimal 1.500 meter persegi dan 2 lantai' diganti dengan 'bangunan nonhunian tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum paling tinggi 2 lantai diatas lahan paling luas 1.000 meter persegi dengan luas bangunan paling luas 1.300 meter persegi'.

"Bangunan nonhunian tersebut diperbolehkan untuk kegiatan perdagangan dan untuk penyimpanan barang dagang yang tidak memiliki dampak berarti terhadap lingkungan hidup dan berada pada zona yang diperbolehkan. Bangunan nonhunian sebagaimana dimaksud, dibangun pada lahan kosong," jelasnya.

Kegiatan usaha yang diperbolehkan terdiri dari: toko pada zona K.2, K.4, K.5 dan C.1; pertokoan pada zona K.2, K.4, dan C.1; penyaluran Grosir pada zona K.2 dan K.4; minimarket pada zona K.2, K.4 dan K.5; toserba pada zona K.2, K.4 dan K.5; rumah toko (ruko) pada zona C.1; dan gudang pada zona G.1.

Selanjutnya, pemrosesan paket perizinan Izin mendirikan bangunan (IMB) yang terdiri dari IMB, ketetapan rencana kota (KRK), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), pengesahan gambar perencanaan arsitektur (GPA) dilakukan secara daring melalui website http://jakevo.jakarta.go.id.

Pengesahan GPA diperlukan apabila pemohon tidak menggunakan gambar perencanaan (template) yang telah disediakan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

"Pemohon dan konsultan perencanaan yang memiliki izin pelaku teknis bangunan (IPTB) mengunduh surat pernyataan akan membangun bangunan tersebut di atas, sesuai dengan gambar perencanaan atau template dilengkapi dengan materai Rp. 6000, kemudian mengunggahnya kembali pada website http://jakevo.jakarta.go.id," tambahnya.

Pemrosesan paket perizinan IMB dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja, sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Selanjutnya, pemrosesan sertifkat laik fungsi (SLF) untuk bangunan tersebut pada poin di atas, dapat juga dimohonkan di Unit Pengelola PTSP Kecamatan dan akan selesai dalam waktu 3 hari kerja sesuai SOP yang berlaku.

30.218 Izin dan Nonizin Diproses Online

Benni menambahkan bahwa pembatasan aktivitas sosial di tengah pandemi Covid-19, nyatanya tak menyurutkan langkah pemohon izin/nonizin untuk beraktivitas.

Kendati, DPMPTSP menutup sementara layanan publik secara langsung di 316 unit pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik yang diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020, ternyata kampanye publik #BisaDariRumah telah diusung terbilang berhasil.

“Meskipun layanan publik secara Langsung ditutup sementara, namun warga Jakarta tetap bisa mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan dari rumah mereka," jelasnya.

Pasalnya selama dua pekan lalu, tercatat sebanyak 30.218 pemohon mengajukan perizinan dan nonperizinan secara daring. Namun hanya 25.786 izin/nonizin yang diterbitkan, 4.014 permohonan ditolak, dan 418 permohonan masih dalam proses.

"Sebagian besar permohonan ditolak dikarenakan persyaratan perizinan/nonperizinan yang belum/kurang dilengkapi oleh pemohon, untuk itu dirinya menghimbau bagi pemohon perizinan/nonperizinan terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan biaya retribusi," ungkapnya.

Adapun permohonan perizinan/nonperizinan masih dalam proses dikarenakan pemrosesan tersebut memerlukan peninjauan lapangan atau survei sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Namun, penelitian teknis dan penelitian administrasi perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan tersebut ditunda sementara. Mengingat adanya peraturan pemerintah terkait imbauan bekerja dari rumah tengah diberlakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni.

Inovasi Layanan

Namun demikian, DPMPTSP terus melakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan inovasi layanan peninjauan lapangan dengan memanfaatkan data yang telah ada dari kementerian/lembaga/perangkat daerah lainnya,

"Sehingga memungkinkan dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan/nonperizinan tanpa menggunakan peninjauan lapangan atau survei," ujar Benni

“Kami sedang mengkaji berbagai perizinan yang belum dapat diproses lantaran terkendala pada peninjauan lapangan, untuk itu kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait, salah satunya dengan Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan peta pertanahan guna penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan/nonperizinan," tambahnya.

Selain itu, warga Ibu Kota yang telah mengoptimalkan layanan perizinan dan nonperizinan daring yaitu http://jakevo.jakarta.go.id kini akan dialihkan ke penyuluhan online.

“kami sudah lama menerapkan layanan daring untuk permohonan perizinan dan nonperizinan di Jakarta melalui http://jakevo.jakarta.go.id . Pada kondisi tanggap darurat Covid-19 ini layanan daring tersebut dioptimalkan dengan berbagai saluran lain yang dapat membantu warga seperti layanan penyuluhan daring,” ungkap Benni.

"Kami juga menutup sementara layanan percakapan telepon melalui call center Tanya PTSP 1500164 dan mengoptimalkan layanan live chat dan video call. Menariknya layanan ini memungkinkan Petugas Call Center Tanya PTSP 1500164 memberikan pelayanan dari rumah mereka,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada masa tanggap darurat bencana Covid-19, DPMPTSP DKI Jakarta terus mengikuti protokol pemerintah guna meningkatkan kewaspadaan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Bukan hanya pemohon yang dihimbau untuk mengurus perizinan dan nonperizinan dari rumah, pegawai DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga sudah menerapkan bekerja dari rumah dalam memberikan pelayanan nyata bagi warga Jakarta.

"Permintaan informasi, penyampaian keluhan/pengaduan dan konsultasi terkait perizinan dan nonperizinan dioptimalkan melalui layanan live chat dan video call yang dapat diakses pemohon melalui website http://pelayanan.jakarta.go.id," jelasnya.

Warga yang ingin bertanya-tanya terkait perizinan/nonperizinan di Ibu Kota bisa membuka laman tersebut, kemudian memilih slide live chat pada halaman muka website untuk memulai layanan live chat dan memilih gambar video call untuk memulai layanan video call.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper